Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Bawa Kabur Logistik Pilkada, Petugas KPPS di Papua Ditangkap

Akmal Fauzi
27/6/2018 18:32
Bawa Kabur Logistik Pilkada, Petugas KPPS di Papua Ditangkap
(Ilustrasi)

KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan, pihaknya sudah menangkap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang membawa kabur logistik Pilkada di salah satu TPS di Kabupaten Jayawijaya, Papua.

"Yang bersangkutan sudah dibawa (ke kantor polisi), dan ini cuma 1 TPS saja," ujar Tito usai video conference hasil pemantauan pelaksanaan Pilkada serentak 2018 di Mabes Polri, Rabu (27/6).

Tito yang pernah menjadi Kapolda Papua mengatakan, masalah seperti itu bukan pertama kali terjadi. Menurutnya, alasan pelaku membawa kabur kotak suara ini karena keberpihakannya pada salah satu calon.

"Umumnya alasannya primordialisme. Keberpihakan terhadap paslon tertentu karena keluarga, suku, dan lain-lain. Tapi laporan dari Kapolda sudah ditangkap. Kemudian sudah dibawa," jelas Tito.

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta kepolisian untuk mengawal secara ketat surat suara hasil pencoblosan dari setiap TPS

"Ini baru proses pencoblosan di TPS, masih ada tahapan tahapan lain yang menunggu. Masih butuh pengawalan. Kami sudah tekankan Pak Kapolri juga sudah menekankan aparat keamanan untuk mengawal surat suara ini agar aman sampai ke tempat penghitungan terakhir ya," kata Wiranto. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya