Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), hingga kini hanya menerima 46.500 blangko KTP-E. Padahal
kebutuhannya mencapai 200 ribu. Sehingga untuk sementara yang lain baru diberi surat keterangan (Suket) pengganti KTP-E.
Kepala Dindukcapil Banyumas Kartiman mengungkapkan pihaknya telah mencetak 40 ribu KTP-E untuk penduduk di Banyumas. "Kami telah mendapatkan tambahan 6.500 lagi, sehingga total blangko KTP-E yang telah diterima mencapai 46.500 blangko. Yang sudah pasti didistribusikan sebanyak 40 ribu blangko KTP-E dan sekarang menyusul sisanya. Biasanya, setelah mendapat blangko, kami langsung mengirimkan ke masing-masing kecamatan," ujarnya, hari ini.
Dijelaskan oleh Kartiman, sebetulnya kebutuhan blangko KTP-E di Banyumas sebanyak 200 ribu. Namun ternyata pemerintah belum menyediakan secara
keseluruhan. "Sehingga tidak mungkin nantinya memenuhi seluruh kebutuhan, sebab blangko E KTP terbatas jumlahnya," jelasnya.
Meski jumlah blangko KTP-E terbatas, Kartiman meminta masyarakat tidak perlu khawatir. "Sebab, kami juga mengeluarkan Suket pengganti KTP-E yang fungsinya sama dengan KTP-E. Bahkan, untuk pilkada nantinya juga tidak masalah, karena telah ada perekaman meski hanya Suket," tambahnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved