Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Karawang, Jawa Barat, mengakui banyaknya sejumlah kendala dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-E). Rusaknya sebagian besar alat perekaman KTP-E menjadi salah satu masalah yang ada saat ini di daerah.
"Kita akui memang ada sejumlah kendala. Diantaranya adalah alat perekaman yang rusak. Lalu masih banyak blangko KTP-E yang kosong," aku Kepala Disdukcatpil Karawang, Yudi Yudiawan, hari ini.
Yudi mengungkapkan hampir 50 persen alat perekam KTP-E di setiap kantor-kantor kecamatan di Karawang mengalami kerusakan.
"Kami sudah menyampaikan soal kerusakan KTP-E ke kementerian melalui Pemerintah Provinsi Jabar," kata dia.
Selama ini warga Karawang yang melakukan perekaman KTP-E mencapai 13 ribu per bulan. Catatan Disdukcapil setempat, sebanyak 120 ribu warga Karawang belum melakukan perekaman KTP-E.
Yudi mengungkapkan daftar tunggu blanko KTP-E di Karawang mencapai 40 ribu warga, hingga bulan Oktober 2017.
"Kalau kita berharap pengadaan Blanko ini bisa diserahkan ke daerah saja. Sehingga kebutuhan bisa disesuaikan seperti pengadaan tinta yang saat ini diserahkan ke pemerintah provinsi," pungkasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved