Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini, tak tanggung-tanggung barang bukti yang diamankan hampir 1kg atau sekitar 928.28 gram sabu.
Kepala BNN Provinsi Bangka Belitung Brigjen Nanang Hadiyanto mengatakan tim gabungan dari BNN Provinsi, Pusat dan Bea Cukai berhasil meringkus tiga tersangka pengedar sabu itu.
Ketiga tersangka tersebut, menurut Nanang di bekuk di beberapa lokasi berbeda yakni di Pelabuhan Muntok Bangka Barat dan Bandara Udara Depati Amir Pangkalpinang. "Ketiga pelaku yang kita ringkus adalah AF, AC dan H di lokasi berbeda, di Pelabuhan Muntok dan Bandara Depati Amir Pangkalpinang," kata Nanang.
Dari tangan ketiga tersangka barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 926.68 gram dan 51.60 gram sehingga total keseluruhan 928.28 gram atau hampir 1 kilo lah.
Pengukapan kasus narkoba kali ini menurut dia, merupakan yang terbanyak, setelah sebelumnya, BNNP mengungkap peredaran sabu sebanyak setengah kilo. "Penangkapan sabu kali ini merupakan paling banyak, memang sebelumnya kita pernah tangkap 500 gram lebih,"ungkap Nanang. Temuan lain, dua dari tiga tersangka adalah pemain lama dan merupakan resedivis kasus yang sama.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved