Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAJARAN Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman, menangkap seorang pengedar pil-pil psikotropika di kediamannya di Seyegan, Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Wakapolres Sleman Kompol Heru Muslimin, Senin (25/9), mengatakan pengedar bernama Anang Ari Winarto ini, saat ditangkap kedapatan menyimpan ratusan butir pil jenis Alprazolam, Tryhexyphenedyl, camflet dan sebagainya yang siap diedarkan. "Penjualannya dilakukan dari rumah ke rumah," kata Wakapolres.
Didampingi Kasatresnarkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto, Wakapolres menjelaskan dalam pengakuannya di depan polisi, tersangka menyebut
mendapat "barang dagangan" itu dari seseorang di Makassar.
"Melalui penghubung yang ada di kota Yogyakarta, kemudian baru dikontakkan dengan seseorang di Makassar hingga terjadi transaksi," katanya.
Barang dari Makassar itu, imbuhnya dikirim ke alamat tersangka melalui jasa kurir. Tersangka, jelasnya mengaku sudah kulakan sebanyak lima kali hingga yang tertangkap ini. Pil psikotropika yang dibeli terakhir ini sudah laku beberapa butir. Setiap kali kulakan, Anang mengaku mendapat keuntungan hingga Rp2,5 juta dari setiap pembelian seharga Rp5,5 juta.
Lebih lanjut Wakapolres mengemukakan sasaran penjualan pil-pil psikotropika itu adalah kalangan penganggur. "Harganya bervariasi berkisar antara Rp20.000 per butir hingga Rp30.000 per butir tergantung jenis pilnya," katanya.
Pil yang disita polisi ini antara lain 68 butir jenis psikotropika triklona, 100 butir camflet, 119 butir alprazolam dan 3700 tryhexyphenidyl. Pengakuan tersangka, lanjutnya, sudah mulai menjalani bisnis ini sejak awal Januari lalu yang dimulai dari sekadar iseng. Namun karena keuntungannya yang menggiurkan, Anang pun kemudian melanjutkan bisnis ini.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.36/2009 tenang Kesehatan.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved