Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Pertanian dan Perikanan (Dintannak) Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng), terus melakulan pemantauan intensif terhadap kesehatan ternak, khususnya sapi dan kambing yang bakal menjadi hewan kurban. Pasalnya, petugas kesehatan ternak Dintannak Banjarnegara masih menemukan adanya ternak yang berpenyakit cacing hati.
Kepala Dintannak Banjarnegara Singgih Haryono mengungkapkan saat petugas kesehatan ternak melakukan pemeriksaan di Pasar Hewan Petambakan, ternyata masih mendapati sapi yang berpenyakit cacing hati. "Petugas masih menemukan penyakit cacing hati pada ternak sapi. Dengan demikian, sapi yang berpenyakit cacing hati tersebut tidak layak dijadikan hewan kurban," jelas Singgih, hari ini.
Dijelaskan oleh Singgih, pihaknya bakal terus melakukan pemantauan secara intensif. Nantinya, Dintannak bakal mengeluarkan sertifikat sehat serta tanda cap di badan ternak tersebut. "Jika memang ternak tidak memenuhi syarat untuk kurban, maka kami minta kepada pemiliknya untuk tidak menjual guna keperluan kurban," ujarnya.
Menurut Singgih, pemeriksaan bakal terus dilakukan dan pihaknya juga akan mengawasi lalu lintas hewan kurban. "Pengawasan lalu lintas hewan kurban diintensifkan untuk mewaspadai kemungkinan berbagai penyakit yang dibawa oleh hewan tersebut, di antaranya adalah antraks. Pengawasan lebih diutamakan saat hewan akan masuk pasar," tambahnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved