Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROYEK pembangunan ruas jalan tol sepanjang 164,5 kilometer yang menghubungkan Kota Banjarbaru menuju Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan terus digenjot. Dinas PUPR Provinsi Kalsel telah membuat detail enginering design (DED) proyek jalan yang diperkirakan akan memakan biaya hingga lebih Rp10 triliun.
Kepala Dinas PUPR Kalsel, Achmad Sofiani, Kamis (24/8) mengatakan proyek pembangunan ruas jalan tol Batulicin yang menghubungkan Kota Banjarbaru menuju Kota Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu sudah memasuki tahapan penyusunan detail enginering design (DED).
"Saat ini Dinas PUPR sedang menyusun DED, sementara pembangunan jalan penghubung atau perintis oleh TNI melalui kegiatan TMMD sudah selesai," tuturnya.
Jalan penghubung yang dibangun dengan melibatkan TNI dalam program TMMD ini sepanjang 25 kilometer. Sementara jalan tol Banjarbaru-Batulicin ini diharapkan dapat memangkas jarak dan waktu tempuh dari 5-6 jam menjadi 2-3 jam. Mega proyek ini diperkirakan akan memakan biaya sebesar Rp10 triliun lebih.
Namun di sisi lain, mega proyek ini mendapat banyak protes organisasi lingkungan seperti Walhi dan Pena Hijau Indonesia. "Perlu ada kajian menyeluruh terkait pembangunan ruas jalan tol ini," tegas Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono.
Menurut catatan Walhi Kalsel, berdasarkan analisis peta hasil studi kelayakan sedikitnya ada 25 kilometer dari total panjang 164,5 kilometer jalan yang dibangun, masuk kawasan hutan hidung. Selain itu tercatat 47 kilometer merambah kawasan hutan produksi, 20 kilometer berada dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikoversi, dan sisanya 5 kilometer berstatus hutan produksi terbatas.
"Dari hasil studi kelayakan ini dapat kita lihat, bahwa proyek jalan ini akan mengorbankan kawasan hutan lindung. Perlu diperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan proyek ini untuk kepentingan siapa," ungkapnya.
Untuk itu Pemprov Kalsel diminta mengkaji ulang pembangunan jalan tol, karena dampak yang ditimbulkan terutama potensi kerusakan kawasan hutan lindung, maupun dampak sosial budaya masyarakat.
Dampak lainnya yang dikhawatirkan adalah ancaman terjadinya praktek illegal logging (pembalakan liar) termasuk kemungkinan munculnya kegiatan tambang di wilayah tersebut. Saat ini 33 persen wilayah Kalsel sudah dikuasai izin pertambangan dan 17 persen perkebunan sawit. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved