Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENERIMAAN pajak terus ditingkatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Selatan dan Bangka Belitung. Meskipun ditenggat target yang cukup tinggi namun tidak membuat DJP Sumsel Babel kecil hati, bahkan hal itu malah menjadi pemicu semangat dalam mengejar realisasi penerimaan pajak tersebut.
"Penerimaan pajak hingga 21 Agustus sebesar Rp7,53 triliun dari target penerimaan tahun ini Rp15,9 triliun. Pencapaian ini baru terealisasi 47,35 persen. Memang masih jauh, tapi kami masih optimistis," ucap Kepala Kantor DJP Sumsel Babel M Ismiriansyah M Zain.
Ia mengatakan target tahun ini naik 30 persen dari tahun lalu dimana sekitar Rp12,2 triliun, meskipun target rasio belum tercapai. "Saat ini kita tengah mendorong penerimaan pajak terutama untuk orang pribadi yang potensinya saat ini masih cukup besar," katanya.
Dikatakan, kepatuhan pajak untuk orang pribadi memang mendominasi penerimaan, karena dipotong perusahaan sesuai dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hanya saja untuk orang pribadi usahawan masih belum baik.
"Walaupun tingkat kepatuhan WP meningkat sejak 3 tahun lalu, hanya saja WP yang menyampaikan SPT masih ada 52,3 persen yang belum menyampaikan, maka dari itu terus menggalakkan kegiatan sosialisasi," terang dia.
Penerimaan pembayaran pajak Kanwil DJP Sumsel sampai dengan tanggal 21 Agustus 2017 telah mencapai Rp7,5 triliun atau sebesar 47,35 persen dari target Rp15,9 triliun. Jumlah ini tumbuh sebesar 21,04 persen dibanding penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu.
Di lain pihak restitusi selama tahun 2017 mencapai Rp1,14 triliun atau meningkat 254,66 persen dibanding penode yang sama tahun Ialu. Jenis pajak yang menjadi kontributor terbesar adalah PPN Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing sebesar 39,45 persen dan 19,3 persen.
Sementara jenis pajak yang tumbuh signifikan adalah PBB Pertambangan Minerba (215,64 persen) dan PPh Non Migas Lainnya (667,88 persen).
"Sebagai catatan adalah dengan berlakunya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) baru yang berlaku surut sejak 1 Juli 2016, ternyata masih berdampak terhadap penerimaan PPh Pasal 21 tahun 2017, terutama pada periode semester I di mana penerimaan PPh Pasal 21 tumbuh negatif 4,79 persen dibanding semester I tahun sebelumnya," katanya.
Untuk kontribusi penerimaan sektor dominan kontributor terbesar adalah perdagangan, industri lengolahan, penambangan dan lenggalian, jasa keuangan dan asuransi, dan konstruksi.
"Upaya yang telah dilakukan hingga saat ini melanjutkan program door to door di sentra-sentra perdagangan setiap wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KKP), selain itu meningkatkan tax base pembayaran Wajib Pajak yang telah mengikuti program TA," tandasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved