Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
REMISI saat hari-hari besar kenegaraan adalah hal yang paling dinantikan narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia. Untuk diwilayah Sumatra Selatan, tradisi pemberian remisi juga dilaksanakan pada momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Sudirman D Hury mengatakan, dari total 12.154 orang narapidana dan tahanan di 20 lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan dan cabang rumah tahanan di Sumsel, sebanyak 6.259 orang mendapat remisi umum I dan II, serta sebanyak 6.161 orang mendapat remisi umum I dan 98 orang bebas.
"Kasus narkotika dan korupsi adalah contoh pidana umum yang mendapat remisi," kata dia.
Untuk napi yang memperoleh remisi umum I berdasarkan PP No 28 Tahun 2006 ada 34 napi, RU 11 PP No 28 Tahun 2006 ada 3 napi, sementara RU I berdasarkan PP No 99 Tahun 2012 ada 930 napi dan RU II ada 15 napi.
"Kasus korupsi yang mendapat RU I PP No 28 Tahun 2006 ada 31 napi," kata dia.
Napi yang mendapatkan remisi tersebut memang sudah memenuhi kriteria, di antaranya berkelakuan baik dan tidak mendapat catatan hitam di lapas.
Diakui Sudirman, remisi umum itu bervariasi dari 1 bulan hingga 6 bulan. Tak hanya karena itu, kapasitas lapas, rutan dan cabang rutan juga menjadi pertimbangan.
Terkait dengan terjadinya overkapasitas, pihaknya mengakui memang terjadi overkapasitas di hampir semua lapas, rutan dan cabang rutan di Sumsel. Untuk mengatasi permasalahan tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan redistribusi.
Seperti pada Lapas Kelas I Palembang overkapasitas mencapai 196 persen di mana kapasitasnya hanya 540 tapi saat ini diisi 1.598 napi. Lapas Kelas IIB Sekayu overkapasitas dari kapasitas hanya 300 diisi 745 napi.
Lapas Kelas III Banyuasin overkapasitas 331 persen dari kapasitas 175 diisi 431. Lapas Narkotika Kelas 11A Lubuklinggau overkapasitas 127 persen dari kapasitas 289 saat ini diisi 656 napi. Rutan Kelas IIB Prabumulih overkapasitas 149 persen dari kapasitas 150 diisi 374 napi.
"Sejauh ini redistribusi belum dilakukan. Kita masih bisa menyelesaikan permasalahan
ini," tandasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved