Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Nelayan Rembang Mogok, Pelabuhan Lumpuh

Akhmad Safuan
10/7/2017 14:10
Nelayan Rembang Mogok, Pelabuhan Lumpuh
(Ratusan kapal nelayan Rembang disandarkan di pantai---MI/Akhmad Safuan)

AKTIVITAS pelabuhan dan tempat pelelangan ikan (TPI) di Rembang lumpuh, setelah ratusan kapal penangkap ikan tidak dapat melaut karena terganjal tidak dikeluarkannya surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat laik operasi (SLO) oleh Pelabuhan Pantai Perikanan (PPP) dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Pwrikanan (Ditjen PSDKP).

Pemantauan Media Indonesia, Senin (10/7), ratusan kapal penangkap ikan jenis poursesine dan kapal ikan lainnya bersandar di pelabuhan perikanan Rembang, Jawa Tengah, sejak sepekan terakhir dan tidak melakukan aktivitas melaut dan bongkar muat hasil tangkapan.

Kondisi pelabuhan terlihat lenggang, demikian juga tenp[at pelelangan ikan (TPI) tidak terlihat aktivitas pelelengan ikan seperti sebelumnya, karena tidak ada hasil tangkapan ikan yang masuk, sehingga harga ikan di pasaran melonjak hingga 100% dibanding sebelumnya.

"Karena tidak ada pelelangan ikan, maka ikan yang dijual di daerah ini adalah ikan beku hasil tangkapan sebelumnya dan para pedagang mendatangkan dari daerah lain," kata Sunarwi,51, pedagang ikan di Rembang.

Ketua Paguyiban Nelayan Dampo Awang Rembang Suyoto mengatakan hingga kini ribuan nelayan di Tembang tidak dapat me;akukan aktivitas melaut dan memilih menyandarkan ratusan kepalnya di beberapa pelabuhan perikanan. "Tidak hanya kapal yang menggunakan jaring centrang tetapi semua kapal lumpuh," tambahnya.

Lumpuhnya penangkapan ikan di Rembang, demikian Suyoto, karena kapal-kapala yang hendak melaut terganjal tidak dfikeluarkan surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat laik operasi (SLO) oleh Pelabuhan Pantai Perikanan (PPP) dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP).

Dampak yang ditimbulkan, ujar Suyoto, ribuan nelayan dan pelaku aktivitas perikanan seperti pedagang ikan, tenaga bongkar muat dan lain sebagainya saat ini menganggur tanpa aktivitas apapun.

"Terkait hal itu, ribuan nelayan Rembang dan daerah lain di pantura akan lakukan unjukrasa ke Jakarta Selasa (11/7) hingga Kamis (13/7) besok, karena dampaknya luar biasa," kata Suyoto.

Terkait pelarangan pemakaian jaring centrang, Suyoto mengatakan pelarangan itu telah ditangguhkan sehingga tidak selayaknya ada pengganjalan, untuk mengganti jaring centrang ke jaring jenis lain tidak semudah yang dipikirkan karena membutuhkan biaya yang besar hingga mencapai Rp100 juta, sedangkan kondisi saat ini barang berharga milik nelayan telah diagunkan ke bank untuk pembelian jaring.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya