Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Saber Pungli Polres Jepara, Jawa Tengah bongkar pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru di sebuah SMP Negeri Jepara. Polisi sita uang Rp62,5 juta dan 12 orang diperiksa serta 3 orang di antaranya terindikasi kuat terlibat pungli tersaebut.
Pemantauan Media Indonesia di Jepara Senin (10/7) pemeriksaan terhadap saksi kasus pungutan liar (Pungli) dalam rangka penerimaan siswa baru di sebuah SMP Negeri di Jepara terus berlanjut, setelah polisi menemukan barang bukti berupa uang Rp62,5 juta yang diduga merupakan hasil pungli tersebut.
Sebanyak 12 orang yang merupakan panitia penerimaan siswa baru dan saksi telah diperiksa dan 3 orang diantaranya yakni guru di sekolah tersebut R, LA dan FK terindikasi kuat terlibat karena tidak dapat menunjukkan dasar hukum pemungiutan terhadap 25 orang tua siswa yang masing-masing harus menyetor uang Rp2,5 juta.
Kepala Polres Jepara Ajun Komisaris Besar (AKB) Yudianto Adhi Nugroho mengatakan terbongkarnya kasus pungli di sebuah SMP Negeri di Jepara ini berawal dari adanya laporan yang masuk ke tim Saber Pungli Jepara saat penerimaan siswa baru.
Atas laporan tersebut, demikian Yudianto, diturunkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan seyelah mendatan gi SMP Negeri yang dimaksud.
Tim Saber Pungli Polres Jeparamengungkap kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum guru di SMP Negeri di Kabupaten Jepara petugas berhasil menangkap tangan aksi pungli yang dilakukan di panitia penerimaan siswa di sekolah tersebut.
"Kita telah beriksa 12 orang saksi dan tiga diantaranya terindikasi kuat terlibat yakni mengumpulkan uang dari para orang tua siswa," kata Yudianto Adhi Nugroho.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, ujar Yudianto Adhi Nugroho, pungutan yang diambil dari para orang tua murid masing-masing Rp2,5 juta agar dapat doiterima di sekolah tersebut dengan alasan menyumbang pembelian alat bantu pendidikan. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved