Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, yang mengatur mengenai tarif atas dan tarif bawah taksi online. Namun hingga kini aturan tersebut belum bisa diterapkan di Sumsel lantaran tiga taksi onlien yakni Go-car, Grab, dan Uber belum memiliki izin penyelenggara angkutan.
Jika telah memiliki maka, taksi tersebut resmi dan bisa operasional ke "zona merah" termasuk bandara. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, pihaknya meminta agar perusahaan taksi online untuk segera mengurus izin taksi online sebab saat ini taksi online yang operasional baru memiliki izin operasional dan belum memiliki izin penyelengara angkutan.
"Taksi yang ada illegal, kalau mereka sudah mengurus izin maka mereka resmi," katanya. Menurut Nasrun, aturan ini baru diberlakukan 1 Juli, maka tahap awal pihaknya akan melakukan sosialisasi, setelah dilakukan masih perusahaan tersebut tidak mengurus izin, maka akan dilakukan penindakan tegas dengan mengelar razia hingga pencabutan izin.
"Kami akan lakukan razia dengan melibatkan unsur terkait, yang pasti secepatnya bisa besok, lusa atau minggu depan, jadi sebaiknya perusahaan segera mengurus izin," imbuhnya.
Setelah perusahaan mengurus izin, kata dia, maka taksi tersebut dinyatakan legal atau resmi. Untuk itu, mereka bisa operasional dimana saja dan tidak ada larangan. Termasuk, para taksi online pun dilindungi hukum.
"Di mana saja taksi online bisa operasi dan tidak ada larangan. Kalau ada yang melarang atau menghalangi akan ditindak," ucapnya.
Di samping itu, setelah taksi online operasional pihaknya pun akan mengawasi
operasional termasuk tarif. Artinya, taksi tersebut harus bermain di range tarif atas dan tarif bawah. Kalau melebih maka melanggar.
"Kami sudah koordinasi, mengantisipasi itu akan kami bentuk posko pengaduan
konsumen," ucapnya. Diakui Nasrun, hingga saat ini pihaknya tidak tahu berapa jumlah taksi online yang operasional di Kota Palembang lantaran pihaknya belum bisa mengakses dasboard taksi online.
Tapi yang jelas, taksi yang operasional ini akan dibatasi. Hal itu dilakukan agar taksi konvesional tetap bisa hidup dan bersaing.
Terkait dengan plat kendaraan, pihaknya belum bisa memastikan apakah plat hitam atau kuning. "Tapi pada prinsifnya taksi itu harus punya izin," jelasnya.
Ditambahkan Kepala Seksi Angkutan Jalan Dishub Sumsel, Fansyuri, sebelum
menerapkan aturan tarif batas atas dan bawah yang sudah keluar, pihaknya
pastikan dulu jika taksi online punya izin. Karena tarif ini kan diatur untuk angkutan resmi.
Dia menyebut, seluruh taksi online yang beroperasi di Kota Palembang itu belum memiliki izin penyelenggaran angkutan alias masih ilegal. "Taksi online baru memiliki izin aplikasi, belum izin penyelenggaran. Jadi kita minta mereka segera urus izin tersebut," tandasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved