Tiga Perusahaan belum Bayarkan THR

(DG/BN/LD/AU/RF/LN/MY/N-1)
17/6/2017 06:42
Tiga Perusahaan belum Bayarkan THR
(ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko)

TIGA perusahaan di Provinsi Bangka Belitung dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bangka Belitung karena tidak kunjung membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada karyawan. Kepala Disnakertrans Bangka Belitung Didik Suprapto di Pangkal Pinang, kemarin, menjelaskan pihak perusahaan sudah diharuskan membayarkan THR paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri.

Apabila itu tidak diindahkan, kata dia, akan ada sanksi mulai teguran hingga pencabutan izin. "Di peraturan menteri kan sudah jelas THR harus dibayar H-7 Idul Fitri. Kalau tidak dibayar siap-siap ada sanksi," kata Didik. Dia menegaskan akan menurunkan pengawas jika sampai H-7 perusahaan tidak kunjung membayarkan THR. "Sekarang kita belum bisa bergerak, kan, belum H-7 Lebaran. Kalau memang tidak bayar, baru kita turunkan pengawas," ungkap dia.

Disnakertrans Kota Cimahi, Jawa Barat, telah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pemberian THR bagi karyawan atau pekerja. Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Cimahi Tresna Nur Ramdhani menyatakan pihaknya akan meneruskan kembali surat edaran tersebut ke setiap perusahaan di Kota Cimahi. "Terkait dengan pemberian THR, kami mengacu ke edaran dari kementerian yang diterima. Nominal THR yang diterima pekerja disesuaikan dengan masa kerja mereka," katanya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya