Polda Bali Periksa Saksi Kasus Rizieq

(OL/OL-4)
16/6/2017 04:15
Polda Bali Periksa Saksi Kasus Rizieq
(ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

PENYIDIK dari Polda Bali mulai memeriksa sejumlah saksi pelapor terkait dengan ancaman imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kepada umat Hindu di Bali. Kabid Humas Polda Bali AKB Hengky Widjaja menjelaskan, terhadap laporan yang sudah diterima tersebut, penyidik sudah mulai memeriksa para saksi. "Ini laporan masyarakat. Polisi harus cepat meresponsnya. Itulah sebabnya, beberapa saksi pelapor sudah mulai diperiksa polisi," ujarnya di Denpasar, Kamis (15/6). Untuk tahap pertama sudah tiga saksi yang diperiksa, yaitu Pariyadi alias Gus Yadi sebagai pelapor yang juga penasihat Patriot Garuda Nusantara (PGN).

Kemudian Arief Melky Kadafuk dan I Gusti Ngurah Nyoman Juniartha. Kedua adalah saksi yang melihat tayangan kanal Youtube secara tak sengaja yang berisikan pernyataan Rizieq soal ancaman dan penistaan terhadap umat Hindu Bali. Selain itu, ada ancaman terhadap pura, tempat ibadah agama Hindu di Bali. Menurut Hengky, hingga saat ini baru diperiksa ketiga saksi tersebut untuk melengkapi keterangan pelaporan terhadap Rizieq atas kasus penistaan agama Hindu, sesuai dengan laporan polisi dengan nomor LP/248/VI/2017/Bali/SPKT, tanggal 8 Juni 2017.

Polisi juga sudah mempelajari rekaman video di Youtube baik rekaman yang diserahkan para pelapor maupun diambil sendiri oleh penyidik. "Dari keterangan para saksi menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar 17 Agustus 2014 di Palmerah, Jakarta, pada saat tablig akbar yang dilakukan FPI. Para saksi baru mengetahui peristiwa tersebut di media sosial Youtube sekitar Minggu (21/5) pukul 19.00 Wita, sedang berada di Perguruan Sandi Murti untuk latihan olah batin," ujar Hengky.

Setelah latihan selesai, saksi Arief Melky membuka ponsel untuk membuka konten Youtube. Saat ia menonton video berdurasi 25 menit 52 detik tersebut diketahui, Rizieq mengatakan sesuatu yang berbau SARA. Setelah itu, atas inisiatif Arief Melky, isi rekaman disampaikan kepada seniornya, Gus Yadi dan Ngurah Harta. Kemudian sesepuh Perguruan Sandi Murti I Gusti Ngurah Harta bersama Gus Yadi melakukan diskusi kecil kepada para advokat, yang tergabung dalam Advokat Merah Putih, untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali atas dugaan kasus ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP. Selanjutnya, pada 8 Juni 2017 Gus Yadi dengan ditemani beberapa pengacara melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya