Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua.
"BPK telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara dan hari ini kami menyampaikannya ke Bareskrim Polri. Dari kasus BPD Papua, ada kerugian negara Rp270 miliar," kata anggota BPK VII BPK Eddy Mulyadi Soepardi, di Kantor Bareskrim, Jakarta, Kamis (15/6).
Eddy merinci, dalam kasus tersebut PT Sarana Bahtera Irja (SBI) sebagai debitur BPD Papua tidak dapat melunasi kreditnya sehingga terdapat tunggakan pokok sebesar Rp222 miliar dan tunggakan bunga sebesar Rp48,25 miliar yang saat ini berstatus macet. "Atas kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp270,26 miliar," katanya.
Pengajuan pinjaman PT SBI itu dilakukan pada periode 2013-2014. Dari hasil investigasi BPK disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan pada tahap analisis dan persetujuan kredit, antara lain analisis kredit tanpa
melalui kunjungan on the spot, rekayasa data keuangan debitur, kelengkapan dokumen tidak memenuhi syarat, penetapan plafon tidak memperhatikan kebutuhan riil proyek yang didanai dan nilai agunan tidak mencukupi.
"Selain itu ada penyimpangan pada tahap pencairan dana kredit. Jadi pencairan kredit tetap dilakukan meski syarat-syarat pencairan tidak dipenuhi," katanya. Ia menambahkan, dari hasil investigasi BPK juga diduga dana pencairan kredit digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.
Kasus ini bermula dari pemberian kredit dari BPD Papua kepada PT Sarana Bahtera Irja (SBI) yang ditengarai melanggar perundang-undangan, standar prosedur operasional BPD Papua dan Peraturan Bank Indonesia.
Kasus ini pun menyeret Dirut Bank BPD Papua periode 2008-2014, Johan Kafiar sebagai tersangka.
Terkait pengucuran kredit tersebut, penyidik telah menyita empat kapal kargo sebagai barang bukti. "Aset-aset sudah kami sita dan sudah dilelang seperti ada beberapa kapal di Surabaya. Empat kapal kalau disita kan biaya pengamanannya tinggi, jadi kemarin kami lakukan pelelangan," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Penyidik Bareskrim kini masih mendalami kasus ini untuk menemukan sejumlah barang bukti lainnya serta kemungkinan tersangka lain yang terlibat. "Ini masih kami investigasi lagi kerugian negara ke mana larinya. Jadi sekarang kami masih melakukan pengejaran," katanya.
Atas perbuatannya, Johan diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved