Mantan Kadis Kota Bandung Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Eriez M Rizal
14/6/2017 16:55
Mantan Kadis Kota Bandung Disidangkan di Pengadilan Tipikor
(Ilustrasi--thinkstock)

MANTAN Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Dandan Riza Wardhana mulai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (14/6).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung, Dandan diduga melakukan pungutan liar sendirian maupun bersama-sama. Dandan dianggap telah melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung No 495 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perijinan Terpadu, bahwa penyelenggaraan perizinan terpadu untuk semua perizinan dilakukan secara elektronik.

Di dalamnya juga menegaskan, untuk pengurusan dan penerbitan izin, selain izin gangguan, izin mendirikan bangunan, dan izin trayek, tidak ada biaya atau retribusi yang diberikan langsung pemohon ke pegawai DPMPTSP Kota Bandung. Pasalnya, retribusi hanya dapat dibayar melalui Bank BJB.

Namun, terdakwa menunjuk dan memerintahkan Noerkiyah Setiawati selaku Pengadministrasi Penerbit Izin dan Verifikator Dokumen Perizinan Muthia menghimpun uang titipan dari staf Bidang B, yang salah satu tugasnya melayani perizinan gangguan.

"Terdakwa juga memerintahkan secara lisan Wawan Khaerullah selaku Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan D untuk mengumpulkan uang sebesar Rp15 juta yang diberikan kepada LSM Jaga Lembur," tutur JPU Lucky.

Terdakwa juga menerima uang titipan dari pemohon perizinan yang besaran nominalnya berbeda-beda, dengan rincian untuk izin gangguan sebesar Rp200 ribu, Tanda Daftar Perusahaan (Rp100 ribu), Tanda Daftar Gudang (Rp200 ribu), Izin Usaha Jasa Kontruksi (Rp150 ribu), dan Surat Izin Usaha Perusahaan (Rp150 ribu).

Dari seluruh proses tersebut, terdakwa menerima total uang pengurusan perizinan sekitar Rp79 juta.

Oleh karenanya jaksa menjerat Dandan dengan Pasal 5 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya