Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah telah menyurati 390 perusahaan besar, menengah dan kecil di wilayah itu agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya.
"Surat tersebut sudah kami buat sejak 7 Juni 2017. Pada intinya agar perusahaan segera membayarkan THR buruh untuk berlebaran paling lambat H-7. THR ini merupakan hak karyawan," ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Temanggung, Suminar Budi S, Rabu (14/6).
Dasar pemberian THR, menurut Suminar, ialah Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh. Sera Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor 3 tahun 2017 tentang pembayaran THR.
"Untuk pengawasan dalam pemberian THR ini kami telah membuka posko pengaduan di bidang hubungan industrial. Kami harap perusahaan tidak menunda membayar THR," ujar Suminar.
Dari ratusan perusahaan yang ada, berdasarkan informasi nonformal yang masuk, lanjut Suminar, beberapa sudah mulai membayarkan THR.
Beberapa perusahaan lainnya ada yang masih dalam proses hendak membayarkan. Tetapi banyak pula yang belum membayarkan THR.
"Untuk memastikan, mulai besok, Kamis (15/6) kami akan langsung mengecek ke lapangan, mendatangi beberapa sampel perusahaan sehingga diketahui kepastian pembayaran THR," kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Temanggung, Amin Subagyo, mengatakan, yang terpenting adalah adanya komunikasi antara pihak perusahaan dan karyawannya.
"Bila ada yang akan membayar THR setelah H-7 karena kemampuan keuangan, pihak perusahaan mesti mengkomunikasikannya dengan karyawan agar tidak terjadi salah pengertian," ujar Amin. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved