Pencairan Dana Desa di Bandung Barat Lamban

Depi Gunawan
13/6/2017 21:44
Pencairan Dana Desa di Bandung Barat Lamban
(Ilustrasi)

DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, memperketat penggunaan dana desa supaya tidak terjadi kesalahan laporan pada akhir tahun.

Kepala Dinas PMD Bandung Barat, Wandiana, mengatakan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa, peruntukkan dana desa hanya menyangkut kegiatan pembangunan dan pemberdayaan. Sementara untuk program kemasyarakatan dan pemerintahan, bisa menggunakan sumber pendapatan desa yang lain, di luar dana desa.

"Dari desa, pengajuannya itu tidak sesuai dengan peruntukkan dana desa, seperti untuk membangun masjid. Itu seharusnya bisa diverifikasi tim kecamatan. Saya sudah membuat surat edaran sampai dua kali kepada para camat mengenai pencairan dana desa ini," kata Wandiana, Selasa (13/6).

Selain melayangkan surat edaran, Dinas PMD juga telah menggelar rapat teknis, pendampingan, hingga bimbingan teknis (bimtek) terkait urusan administrasi dana desa. Akan tetapi, kesalahan laporan masih dilakukan aparat pemerintah desa, sehingga pencairan dana desa menjadi tersendat.

Sekretaris Dinas PMD Bandung Barat, Rina Marlina, mengungkapkan, pihaknya tidak bermaksud menunda-nunda pencairan dana desa. Namun, pihaknya menekankan agar pemerintah desa lebih tertib dalam menyusun laporan pengajuan dana desanya sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

"Tahun 2016 itu di laporan realisasi anggaran, ada beberapa kesalahan yang terlihat pada pemeriksaan akhir tahun. Di tahun ini kami ingin mencegah hal itu, agar dana desa ini tidak salah peruntukannya. Makanya sekarang ini kami lebih berhati-hati lagi saat pencairannya," ujarnya.

Rina menyebutkan, dari empat bidang urusan pemerintah desa, yakni pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan, seringkali terdapat kesalahan persepsi dalam peruntukannya. Sebagai contoh, pembangunan masjid termasuk dalam program kemasyarakatan, tetapi banyak yang memasukkannya sebagai program pembangunan.

"Atau untuk santunan yang langsung, itu kan bukan pemberdayaan, tetapi kemasyarakatan. Atau untuk peningkatan kapasitas, itu masuknya di pemerintahan," ungkapnya.

Menurut dia, sejauh ini berkas pengajuan dana desa bagi 53 desa di Bandung Barat akan dicairkan dalam jangka waktu dekat ini, berkas-berkasnya pun sudah berada di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Pencairan dana desa rencananya dibagi dalam dua termin. Tahap kedua ditargetkan Agustus nanti bisa dicairkan. Tahap pertama itu sebetulnya bisa disalurkan April, tapi ada beberapa kendala teknis. Nanti, kalau laporan penyerapan dana desa tahap pertama bisa beres Juli, maka Agustus sebenarnya sudah bisa dibuka lagi anggarannya dari pusat," jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya