Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMPROV Lampung menghimbau pengusaha maupun pemimpin perusahaan di Provinsi Lampung yang lahannya atau perusahaannya terkena imbas dari pembangunan lintasan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk legowo dalam proses ganti rugi lahan. Sebanyak 10 perusahaan dari Lampung akan dipanggil oleh Kantor Staf Presiden (KSP) mendiskusikan masalah tersebut.
"Karena ini untuk pembangunan maka mohon para pengusaha legowo. Jadi jangan memperhitungkan untuk untung terus," kata Sekretaris Provinsi Lampung, Sutono Sadiman Sastrosuwito, Selasa (13/6). Sutono mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan tiga menteri beberapa waktu lalu, disimpulkan bahwa proyek jalan tol trans Sumatra ini menjadi prioritas, maka diharapkan segala kendala yang ada terutama soal pembebasan lahan bisa diselesaikan.
Diungkapkannya, ada beberapa kendala untuk pembebasan lahan. Namun, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, jika tidak setuju dengan appraisal yang diberikan pemerintah maka dapat diselesaikan melalui konsinyasi.
"Ada beberapa perusahaan yang kita berikan pengertian mengenai besaran appraisal yang ditawarkan, karena sebenarnya appraisal itu sudah memperhitungkan aspek-aspek untuk kewajarannya, dan setelah kita panggil, semua memberikan dukungannya," jelas Sutono.
Kantor Staf Presiden menjadwalkan pemanggilan sepuluh perusahaan di Provinsi Lampung yang terkena lintasan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) pada 6 Juli 2017. Pembebasan lahan kesepuluh perusahaan yang menguasai 41 kilometer (km) itu dinilai alot, karena sebagian besar pemilik dan pengambil keputusan berada di Jakarta.
"Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi KSP pada 7 Juni 2017 terdapat 41 KM lahan perusahaan perkebunan yang masih bermasalah. Untuk itu, KSP ikut memediasi dan mengawal agar masalah ini segera selesai paling lambat akhir Juli," kata Koordinator Tim Infrastruktur Kedeputian I KSP, Febry Calvin Tetelepta, pada rapat di Gedung B KSP, Jakarta Pusat, Jumat (9/6) lalu.
Kesepuluh perusahaan besar pemilik hak guna usaha (HGU) yang lahannya terkena pembebasan lahan JTTS yakni PT Great Giant Pineapple sepanjang 9,9 km, PT Bumi Waras (5,38 km), PT Gunung Madu Plantation (7 km), PT Citra Lamtorogung Persada (1,2 km), PT Huma Indah Makmur (5,33 km), dan PTPN 7 (1,58 km), PT Bumi Madu Mandiri (1,4 km). Kemudian, PT Lambang Jaya (5 km), dan PT Sumber Indah Perkasa (1,4 km), serta PT Barat Selatan Makmur Investindo (2,2 km). (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved