Polisi Tangkap Tiga Anggota Satpol PP

VL/N-3
13/6/2017 09:48
Polisi Tangkap Tiga Anggota Satpol PP
(metrotv)

KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) mengambil langkah tegas atas kasus perusakan mes karyawan pabrik semen PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) milik investor Tiongkok di Desa Inobonto, Kabupaten Bolaang Mongondow. Polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perusakan bangunan mes karyawan PT Conch. Tiga orang tersebut telah ditangkap Tim Manguni Polda Sulut belum lama ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Ibrahim Tompo, di Manado, kemarin.

Menurut Ibrahim, aparat Polda Sulut juga telah memintai keterangan 12 orang sebagai saksi yang mengetahui tindakan perusakan itu.

Selain mereka, polisi telah mengi­rimi surat panggilan kepada 18 orang lainnya terkait dengan kasus tersebut.
Saat disinggung akan ada ancaman praperadilan atas tindakan penangkapan itu, Ibrahim menegaskan praperadilan itu upaya hukum dan hak dari tersangka untuk meng­ajukannya.

“Ini sebagai upaya untuk menguji dan mengontrol proses penyidikan. Proses praperadilan tidak akan menggugurkan penanganan perkara,” tegasnya.

Ibrahim menambahkan hal ini akan bermanfaat bagi penyidik karena sebagai kontrol. “Ini supaya aparat kepolisian tidak bekerja di luar prosedur yang ada dalam penyidikan perkara.”

Tiga orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial SM alias Sa, AM alias Agus, dan FR alias Frik. Mereka berprofesi sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bolaang Mongondow. Mereka diringkus terkait dengan kasus pembongkaran dan perusakan mes karyawan PT CNSC yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangun­an.

Secara terpisah, Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo, kepada wartawan menegaskan akan melakukan perlawanan hukum terkait dengan penangkapan tiga anggota Satpol PP. “Apa yang dilakukan anggota Pol PP sesuai dengan perintah saya,” ujarnya.

Kasus perusakan itu merupakan imbas dari perintah Bupati Bolaang Mongondow. Bupati ingin bangunan industri semen dibongkar karena tidak memiliki izin. (VL/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya