Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Di Babel, 20 Persen PPDB untuk Siswa Miskin

Rendy Ferdiansyah
12/6/2017 14:14
Di Babel, 20 Persen PPDB untuk Siswa Miskin
(Orangtua calon siswa melakukan registrasi saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) . MI/BARY FATHAHILAH)

PENERIMAAN Peserta Disdik Baru (PPDB) Tahun 2017/2018 untuk jenjang SMA/SMK di Provinsi Bangka Belitung dipastikan berbeda dari tahun sebelumnya, Pasalnya. Dinas Pendidikan setempat telah menetapkan Zonasi untuk siswa miskin sebesar 20 persen dari 20.014 siswa yang ditampung.

Kasi kesiswaan SMA/SMK sekaligus koordinator Penerima Peserta Didik Baru (PPDB). Dinas Pendidikan Babel. Harun, mengatakan Pedoman PPDB untuk SMA dan SMK 20 persen bagi siswa miskin telah diatur dalam Pergub No.31/2017.

"20 persen bagi siswa miskin pada pemerimaan siswa baru tahun ini, sudah ada di pergub. Untuk itu wajib dan harus di laksanakan di setiap sekolah," kata Harun.

Zonasi bagi siswa miskin sebesar 20 persen, lanjutnya, merupakan hal terbaru dalam PPDB tahun ini, sebab sebelumnya belum pernah ada.

"Baru tahun ini ada zonasi untuk siswa miskin. Tahun sebelumnya tidak ada," tutur dia.

Diutarakan Harun, daya tampung SMA/SMK baik negeri maupun swasta di Provinsi Bangka Belitung untuk tahun ajaran baru ini sebanyak 20.014 siswa. Dengan rincian, swasta 4.939 siswa dan sisanya negeri.

"20.014 siswa itu tersebar di SMK 54 sekolah dan SMA 66 sekolah. Setiap sekolah rombongan belajarnya berbeda seperti SMA rombelnya 303 siswa, SMK 283 siswa," ujarnya.

"Kalau kita lihat seperti tahun-tahun sebelumnya, dipastikan daya tampung siswa untuk tahun ajaran baru ini mencukupi," ungkap dia.

Harun mengemukakan PPDB tahun ini bebas dari segala macam biaya, kecuali untuk swasta. Untuk itu, apabila ada sekolah negeri yang berani meminta biaya agar dilaporkan.

"Lapor, kalau ada SMA/SMK Negeri yang minta biaya, apakah itu baju atau uang pembangunan," pinta Harun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya