Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PERUSAHAAN yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada H-7 Lebaran terancam sanksi. Oleh karena itu, perusahaan diminta untuk membayarkan THR sesuai dengan peraturan yang ada.
Kepala Bidang Hubungan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker UKM) Banyumas Suwardi mengatakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan, perusahaan bakal terkena sanksi pembayaran 5% dari besaran upah bulanan atau THR jika tidak memberikan THR pada H-7 Lebaran.
"Sanksi 5% dari besaran upah seluruh pekerja dapat dimanfaatkan untuk pekerja. Namun, kami berharap perusahaan memberikan THR sesuai jadwal atau maksimal pada H-7 Lebaran," tegasnya, hari ini.
Dinas, lanjut Suwardi, siap menerima laporan pekerja terkait dengan pelaksanaan pemberian THR. Misalnya soal besaran THR. Sesuai dengan ketentuan, besaran THR sekali upah atau gaji untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan. Kalau masih di bawah 12 bulan, maka nilai THR sesuai proporsinya.
"Kalau ada keluahan atau pekerja merasa dirugikan, silakan melapor ke dinas. Kami tidak segan-segan memberikan sanksi atau tindakan sesuai dengan atusan yang ada," katanya.
Saat sekarang, di Banyumas ada 1.035 perusahaan dengan daya tampung pekerja mencapai 40 ribu orang. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved