Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tak Berikan THR pada H-7, Perusahaan Terancam Sanksi

Liliek Dharmawan
12/6/2017 14:09
Tak Berikan THR pada H-7, Perusahaan Terancam Sanksi
(Sejumlah pekerja antre saat pembagian uang Tunjangan Hari Raya (THR). FOTO ANTARA/Yusuf Nugroho)

PERUSAHAAN yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada H-7 Lebaran terancam sanksi. Oleh karena itu, perusahaan diminta untuk membayarkan THR sesuai dengan peraturan yang ada.

Kepala Bidang Hubungan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker UKM) Banyumas Suwardi mengatakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan, perusahaan bakal terkena sanksi pembayaran 5% dari besaran upah bulanan atau THR jika tidak memberikan THR pada H-7 Lebaran.

"Sanksi 5% dari besaran upah seluruh pekerja dapat dimanfaatkan untuk pekerja. Namun, kami berharap perusahaan memberikan THR sesuai jadwal atau maksimal pada H-7 Lebaran," tegasnya, hari ini.

Dinas, lanjut Suwardi, siap menerima laporan pekerja terkait dengan pelaksanaan pemberian THR. Misalnya soal besaran THR. Sesuai dengan ketentuan, besaran THR sekali upah atau gaji untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan. Kalau masih di bawah 12 bulan, maka nilai THR sesuai proporsinya.

"Kalau ada keluahan atau pekerja merasa dirugikan, silakan melapor ke dinas. Kami tidak segan-segan memberikan sanksi atau tindakan sesuai dengan atusan yang ada," katanya.

Saat sekarang, di Banyumas ada 1.035 perusahaan dengan daya tampung pekerja mencapai 40 ribu orang. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya