Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polres Tarakan Dipecat

Victor Ratu
12/6/2017 11:22
Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polres Tarakan Dipecat
(Ilustrasi)

DUA anggota Kepolisian Resort Tarakan, Kalimantan Utara, dipecat dari kesatuannya. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menggunakan narkotika. Pemecatan tersebut merupakan pertama dilakukan pada 2017 ini.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Kabag Sumda Kompol Imam Muhadi mengungkapkan keduanya dipecat setelah menjalani proses pidana umum dan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan.

"Karena terbukti menggunakan narkotika, kedua anggota kita ini dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan ini bagian dari keinginan internal Polri untuk membersihkan anggotanya yang terlibat narkotika," ungkapnya, hari ini.

Dijelaskannya, sebelum dipecat keduanya harus menyelesaikan hukuman pidana sesuai dengan putusan majelis hakim pada April lalu. Kemudian dilanjutkan dengan sidang kode etik ditingkat internal Polri.

"Melalui sidang kode etik Polri yang digelar Polres Tarakan diputuskan pada akhir pekan lalu, secara resmi keduanya dipecat dan tidak boleh memakai seragam Polri," jelasnya.

Ditegaskannya, kondisi ini menjadi pukulan berat untuk Polri. Seharusnya aparat penegak hukum berperan aktif dalam menumpas peredaran narkotika yang mengancam generasi muda. Saat ini beberapa personel Polri yang terlibat dalam kasus narkoba dan menjalani pidana umum dengan menyelesaikan masa hukumannya di LP terancam dipecat.

"Diharapkan, ini jadi pelajaran bagi personel lainnya. Kita lakukan pengecekan rutin dengan dilakukannya tes urine secara mendadak," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya