Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), mengambil langkah tegas atas kasus pengrusakan mess karyawan pabrik semen PT Conch Nort Sulawesi Cement di Desa Inobonto, Kabupaten Bolaang Mongondow, investasi pengusaha Tiongkok.
"Kami sudah tetapkan 3 orang tersangka, dalam kasus pengrusakan bangunan mess karyawan PT Conch. 3 orang itu telah ditangkap Tim Manguni Polda Sulawesi Utara, baru-baru ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Komisaris Besar Ibrahim Tompo, di Manado, hari ini.
Menurut Ibrahim, aparat Polda Sulawesi Utara juga telah meminta keterangan 12 orang sebagai saksi yang mengetahui tindakan pengrusakan itu. Selain mereka, telah diberi surat panggilan kepada 18 orang lainnya yang terkait dengan kasus ini.
Disentil adanya ancaman praperadilan atas tindakan penangkapan itu, Ibrahim menegaskan, praperadilan itu upaya hukum dan hak dari tersangka untuk mengajukannya, sebagai upaya untuk menguji dan mengontrol proses penyidikan.
"Apakah sudah sesuai proses atau tidak terkait masalah sah atau tidaknya penahanan, penangkapan serta penyidikan. Proses praperadilan tidak akan menggugurkan penanganan perkara," tandasnya.
Menurutnya, hal itu akan bermanfaat bagi penyidik karena sebagai kontrol agar aparat kepolisian tidak bekerja di luar prosedur yang ada dalam penyidikkan perkara.
Tiga orang yang ditangkap itu masing-masing, berinitial SM alias Sa, AM alias Agus dan FR alias Frik berprofesi sebagai Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Kabupaten Bolaang Mongondow. Mereka diringkus terkait kasus pembongkaran dan pengrusakan Mess Karyawan PT Conch North Sulawesi Cemen (CNSC) yang diduga tak memiliki IMB, serta tak sesuai peruntukan.
Terpisah, Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo kepada wartawan menegaskan akan melakukan perlawanan hukum berkaitan dengan penangkapan tiga anggota Sat pol PP. "Apa yang dilakukan anggota Pol PP sesuai perintah saya, seharusnya saya yang dilaporkan," ujarnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved