Wali Kota Cimahi Resmi Nonaktif

(DG/N-3)
10/6/2017 06:00
Wali Kota Cimahi Resmi Nonaktif
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

RODA pemerintahan Kota Cimahi tetap akan berjalan seperti biasa pascakeluarnya surat keputusan pemberhentian sementara Wali Kota Nonaktif Cimahi Atty Suharti yang tersandung kasus korupsi. Pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cimahi, Sudiarto, mengatakan saat ini status Atty Suharti sebagai Wali Kota Cimahi resmi diberhentikan. "Kinerja pemerintahan tetap akan berjalan seperti biasa," ujar Sudiarto seusai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Cimahi, jumat (6/9).

SK pemberhentian Wali Kota oleh Menteri Dalam Negeri tersebut ialah ketetapan hukum sehingga aparatur sipil negara harus mematuhinya. Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Agus Solihin, menerangkan ketika wali kota terjerat kasus, ia otomatis digantikan Plt sesuai dengan SK Mendagri. "Untuk SK pemberhentian dari gubernur, DPRD menyambut baik karena untuk memberikan legalitas terkait putusan-putusan kepala daerah."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya