BNNK Sukabumi Ciduk Dua Tersangka Pengedar Ganja Kering

Benny Bastiandy
09/6/2017 19:17
BNNK Sukabumi Ciduk Dua Tersangka Pengedar Ganja Kering
(Kepala BNN Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, AKB Deni Yus Danial, sedang memperlihatkan barang bukti beberapa paket ganja kering yang diamankan dari dua tersangka di wilayah utara Sukabumi. MI/BENNY BASTIANDY)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) Kota Sukabumi, Jawa Barat, membekuk dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di dua tempat berbeda di wilayah utara Sukabumi. Dari kedua tersangka, petugas BNN menyita barang bukti paket ganja kering siap edar.

Berdasarkan informasi, penangkapan dua tersangka dilakukan tim pada Kamis (8/6). Di lokasi pertama di Jalan Raya Cijalingan Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan, petugas menangkap tersanka HE alias AB, 37, warga Cikukulu Desa Cisande.

Dari tersangka HE alias AB, petugas mengamakan barang bukti berupa lima paket ganja kering dibungkus kertas dalam plastik hitam serta satu unit ponsel.

Sementara di lokasi kedua di Jalan Raya Cikukulu Desa Cisande, petugas menangkap tersangka RA alias JI, 35, warga Kampung Citamiang Kabupaten Sukabumi.

Dari tangan tersangka RA, petugas BNN mengamankan satu buah tas warna merah berisi dua paket sedang ganja kering dibungkus lakban di dalam plastik hitam serta 1 paket besar ganja dibungkus lakban dan dua paket sedang dibungkus kertas nasi di dalam plastik hitam serta beberapa paket kecil siap edar.

"Penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba ini untuk memutus mata rantai peredaran di wilayah utara. Kita amankan dua tersangka," terang Kepala BNNK Sukabumi, Deni Yus Danial, Jumat (9/6).

Perwira menengah polisi berpangkat AKB ini menambahkan, dua tersangka yang ditangkap masih dalam satu jaringan. Sampai sekarang BNN masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan dan pengendalinya.

"Untuk barang buktinya kita nanti akan bawa ke laboratorium untuk diteliti dan ditimbang sesuai berat bruto," tegasnya.

BNNK Sukabumi terus berupaya melakukan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Tujuannya memutus mata rantai ketersediaan narkoba dalam rangka menekan laju pertumbuhan angka prevalensi penyalahguna narkoba. Upaya itu diimbangi dengan demamd reduction beriya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat antinarkoba.

"Kita juga melakukan upaya rehabilitasi. Selama Januari hingga sekarang, sebanyak 31 orang sedang berproses direhabilitasi, termasuk 10 orang rehabilitasi tim assesment terpadu," tambah dia.

Hasil rehabilitasi masih berproses karena membutuhkan waktu tiga bulan di lembaga-lembaga rehabilitasi komponen masyarakat. Dari pecandu narkoba yang sedang direhabilitasi, kebanyakannya merupakan laki-laki dan 1 orang perempuan.

"Kami juga sudah mengungkap 7 jaringan narkoba dengan mengamankan 11 tersangka selama Januari hingga awal Mei 2017," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya