Papua Larang Penggunaan Aksesoris Cenderawasih

Marcelinus Kelen
09/6/2017 19:06
Papua Larang Penggunaan Aksesoris Cenderawasih
(FOTO ANTARA/Saptono)

GUBERNUR Papua Lukas Enembe, hari ini, resmi mengeluarkan surat edaran pelarangan penggunaan burung Cenderawasih asli sebagai aksesori dan cinderamata.

Pelarangan itu demi melindungi dan mencegah ancaman kepunahan burung Cenderawasih dan membangun paradigma berpikir bahwa Cenderawasih memiliki nilai sakral serta mengangkat nilai dan filosofi budaya luhur.

Dalam Surat Edaran Nomor 660/6501/Set yang dibacakan Sekda Papua Herry Dosinaen di Kampung Rhepang Muaif distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Jumat (09/06), terdapat 4 poin.

Pertama, melarang penggunaan burung Cenderawasih asli sebagai aksesori atau atribut pada kegiatan seni budaya, sehingga kegiatan seni budaya diwajibkan menggunakan imitasi Burung Cenderawasih.

Kedua, melarang penggunaan burung Cenderawasih sebagai cinderamata dalam kegiatan apa pun. Ketiga, penggunaan Burung Cenderawasih hanya diperbolehkan dalam prosesi adat istiadat di Tanah Papua yang bersifat sakral.

Keempat, pengaturan penggunaan burung Cenderawasih asli diharapkan dapat mendorong terciptanya kreativitas pembuatan imitasi Burung Cenderawasih dan pengembangan produk menjadi peluang ekonomi kreatif.

Herry menambahkan, dengan adanya surat edaran gubernur, pihaknya akan memerintahkan penyisiran sweeping ke toko-toko penjual mahkota Cenderawasih. Selanjutnya dalam waktu dekat akan dirancang Perdasus untuk memproteksi burung Cenderawasih.

"Ya, kita akan bentuk Perdasus untuk memproteksi keberadaan burung Cenderawasih. Jangan lagi ada suvenir yang dibuat dari Cenderawasih asli," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, juga diluncurkan 5 lokasi wisata pengamatan burung Cenderawasih di Papua, yakni di Kampung Rhepang Muaif dan Kampung Tablasupa, Kabupaten Jayapura, Kampung Sawendui, Kampung Barawai, dan Kampung Pom di Kabupaten Kepulauan Yapen. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya