Pemprov Kalteng Minta Perusahaan Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran

Surya Sriyanti
09/6/2017 16:43
Pemprov Kalteng Minta Perusahaan Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran
(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya mengeluarkan ultimatum kepada para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Bagi pengusaha yang lambat melakukan pembayaran kepada para pekerja/buruh mereka akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

"Sesuai dengan peraturan pemberian THR ini wajib diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih tapi kurang dari 12 bulan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Hardy Rampay di Palangkaraya, Jumat (9/6).

Selain itu untuk memberikan kenyamanan kepada para pekerja yang akan musik lebaran, pihaknya juga meminta agar perusahaan memberikan fasilitas angkutan kepada buruh yang hendak mudik.

"Karena biasanya para pekerja baik perkebunan kelapa sawit atau pertambangan ini lokasinya jauh didalam hutan maka demi kenyamanan dan keamanan perusahaan memberikan fasilitas angkutan menuju pelabuhan atau bandara," jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, jumlah pekerja/buruh mencapai 297 ribu orang dan terbanyak bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batubara yang tersebar di 14 kabupaten se-Kalteng. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya