Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk mencabut ratusan izin tambang bermasalah atau non clear and clean (CnC) di wilayah tersebut. Pemprov Kalsel juga akan menuntut penarikan dana jaminan reklamasi baik dari pemerintah kabupaten maupun perusahaan guna memulihkan kawasan pasca pencabutan izin.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Dinas Pertambangan dan ESDM Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (9/6). "Pemprov Kalsel sudah berencana mencabut ratusan izin tambang non CnC tersebut. Memang agak lambat karena proses pendataan dan penyerahan kewenangan dari kabupaten baru tuntas April lalu. Kita berkomitmen terkait hal ini," tuturnya.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian ESDM data terakhir jumlah izin tambang (IUP) yang tidak memenuhi syarat CnC sebanyak 303 unit dari total 789 izin tambang yang ada di Kalsel. Pencabutan atau pengakhiran ratusan izin tambang bermasalah dengan luas mencapai puluhan ribu hektare ini akan dilakukan bertahap.
Pada tahap pertama dikatakan Hanif yang juga menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kalsel tersebut pihaknya akan mencabut 50 izin tambang yang tersebar di sejumlah daerah. Selanjutnya lahan konsesi tambang yang sudah dicabut ini akan dijadikan kawasan pencadangan tambang nasional, dimana apabila akan kembali ditambang harus melalui mekanisme lelang.
Selain itu guna memulihkan kawasan pasca tambang dari ratusan IUP tersebut Pemprov Kalsel juga akan menuntut penarikan dana jaminan reklamasi dari Pemkab atau perusahaan jika belum dibayarkan kepada pemerintah daerah. Lebih jauh Hanif menambahkan salah satu upaya untuk mengatasi karut marut bisnis pertambangan di Kalsel yang mendapat sorotan dari KPK ini, pihaknya akan menerapkan kewajiban pelunasan dana royalti dan kewajiban lain perusahaan sebelum batubara dikirim.
"Nantinya tidak ada lagi kasus hutang royalti perusahaan tambang seperti dulu, jika tidak mereka tidak bisa mengirim batubara," tegasnya. Sebelumnya sejumlah organisasi lingkungan di Kalsel seperti Walhi dan Pena Hijau Indonesia mendesak Gubernur Kalsel segera mencabut izin ratusan perusahaan pertambangan di wilayah tersebut yang bermasalah dan tidak memenuhi syarat clear and clean (CnC).
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Yulianto, menilai gubernur lambat menangani kasus carut marut pertambangan di Kalsel. Jika gubernur Kalsel tidak mengindahkan persoalan ini pihaknya mendesak Kementerian ESDM mengambil alih kewenangan perizinan tambang di Kalsel.
Dikatakannya pula, guna menangani persoalan sektor pertambangan di Kalsel ini pihaknya mendorong dibentuknya Satgas Kejahatan Pertambangan dan Pengadilan Lingkungan. "Kita juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serius mengungkap kasus carut marut perizinan dan kejahatan lingkungan yang terjadi di Kalsel," ujarnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved