Korupsi Dana Sosialisasi K13, Mantan Kadisdikpora Divonis 1,5 Tahun Penjara

Antara
08/6/2017 21:57
Korupsi Dana Sosialisasi K13, Mantan Kadisdikpora Divonis 1,5 Tahun Penjara
(Ilustrasi--thinkstock)

MAJELIS Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Bonjamina Louisa Puttileihalat.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana sebagai dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, RA Didi Ismiatun, didampingi Samsidar Nawawi serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (8/6).

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, tetapi tidak dihukum mengembalikan kerugian keuangan negara sebab telah diberikan kepada jaksa dalam proses penyidikan sebesar Rp200 juta.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan peranan mantan Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora SBB, Fransyane Puttileihalat, yang begitu besar dalam mengatur pembayaran honorarium para guru selaku peserta sosialisasi kurikulum 2013.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Rolly Manampiring yang sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa dituntut karena terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana sebagai dakwaan primer.

Namun, mantan Kadis Dikpora Kabupaten SBB ini tidak dibebankan membayar kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Kurikulum 2013 (K13).

Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Dessy Halauw, menyatakan pikir-pikir.

DisdikporaKabupaten SBB pada tahun anggaran 2013 mendapatkan kucuran dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp6 miliar untuk mendukung program kegiatan sosialisasi K13 kepada para guru.

Terdapat empat item dalam proyek tersebut. Ledrik Sinanu yang diangkat sebagai PPTK menangani dua item pekerjaan di antaranya program pembinaan kerja musyawarah guru mata pelajaran senilai Rp1,921 miliar serta program 'training of trainer' dan pengawas untuk kurikulum senilai Rp1,281 miliar.

Sedangkan yang menjadi PPTK untuk dua item lainnya seperti kegiatan bimtek kurikulum dan sosialisasi Kurikulum 2013 yang nilainya lebih dari Rp2 miliar ditangani Abraham Tuhenay, tetapi yang bersangkutan tidak menjadi tersangka dalam perkara ini.

Kasus ini terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku yang melakukan audit dan menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara senilai Rp2,9 miliar.

Penasihat hukum terdakwa, Desy Halauw, mengatakan, kliennya hanya berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan proyek sosialisasi Kurikulum 2013 dan menandatangani surat perintah pembayaran (SPP) sehingga anggaran untuk empat item dalam kegiatan itu cair. Namun pengaturan teknisnya tidak diketahui terdakwa, seperti melakukan pembayaran honor bagi para guru yang mengikuti kegiatan sosialisasi maupun tenaga dosen dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang memberikan sosialisasi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya