25 Pelanggar Kebersihan Dikenai Denda

(OL/N-2)
09/6/2017 05:00
25 Pelanggar Kebersihan Dikenai Denda
(Ilustrasi--thinkstock)

SEBANYAK 25 warga pembuang sampah secara sembarangan ditangkap dan dikenai sanksi denda oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (8/6). Mereka diharuskan membayar Rp200 ribu-Rp500 ribu per orang, atau hukuman kurungan selama tiga bulan. "Sidang yustitia dan hukuman yang dijatuhkan bertujuan menimbulkan efek jera. Kami ingin mengajak masyarakat untuk memelihara kebersihan lingkungan di Kota Denpasar," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.

Para pelanggar mendapat sanksi karena membuang sampah rumah tangga sembarangan, membuang limbah kotoran babi langsung ke sungai, dan membuang sampah tidak pada waktunya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya