Pabrik Semen Ilegal Asal Tiongkok Dibongkar

(VL/N-3)
09/6/2017 03:15
Pabrik Semen Ilegal Asal Tiongkok Dibongkar
(Ist)

MESKI belum sebulan menjabat Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut), Yasti Soepredjo menunjukkan sikap pemimpin bertangan besi. Ia langsung memerintahkan pembongkaran paksa bangunan pabrik semen PT Conch North Sulawesi Cement yang ternyata tidak memiliki izin. Tindakan bupati itu berujung pada pelaporan yang dilakukan Imran Natudju dan rekan-rekannya yang bekerja di pabrik semen milik pengusaha Tiongkok ke Polda Sulut.

"Dalam laporan ke Polda Sulut yang diadukan tindakan kekerasan dan perusakan yang dilakukan petugas Pamong Praja. Pelapor Imran Natudju sebagai karyawan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Komisaris Besar Ibrahim Tompo, di Manado, Kamis (8/6). Ibrahim menjelaskan pembongkaran paksa dilakukan Satpol PP pada 5 Juni lalu.
"Kerugian material berupa kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 kaca jendela, dan 100 pintu rusak. Pembongkaran paksa dilakukan pada pukul 10.00 Wita dengan alasan perusahaan itu tidak memiliki izin," ungkap Ibrahim.

Ibrahim mengakui peristiwa itu cukup memprihatinkan karena perusahaan semen itu investor asing, sedangkan perusak ialah aparat pemerintahan. "Kami akan mengusut tuntas kasus ini. Polda Sulut telah mengirimkan tim untuk mendalami kasus tersebut." Dalam menanggapi kasus itu, Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soeprejo, mengatakan tindakan yang dilakukan Satpol PP bukanlah perusakan. "Itu pembongkaran yang dilakukan sesuai aturan. Bangunan itu didirikan tanpa izin pemerintah. Saya tak gentar dengan laporan pihak perusahaan ke aparat kepolisian," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh bupati, perusahaan semen asal Tiongkok di Desa Inobonto, Kecamatan Bolaang Timur, tersebut tidak mengantongi izin usaha mendirikan pabrik. Bahkan, perusahaan Conch tersebut mempekerjakan tenaga kerja ilegal asal Tiongkok, yang tidak memiliki izin tinggal. Bukti lain yang dikemukakan Pemkab Bolaang Mongondow ialah pabrik itu berdiri tanpa mempunyai surat izin mendirikan bangunan.

Berdasarkan bukti-bukti itu, Bupati Yasti Soeprejo memerintahkan penutupan pabrik semen itu pada 5 Juni lalu. Selain ditutup, Yasti memerintahkan PT Conch North Sulawesi Cement membongkar sendiri bangunan pabrik paling lambat lima hari ke depan. Kalau tidak dilakukan, akan ada pembongkaran kembali dengan alat berat," kata Yasti. Perusahaan semen itu beroperasi di Kabupaten Bolaang Mongondow sejak 2016 dan berdiri di atas ratusan hektare lahan persawahan produktif. "Banyak petani kehilangan pekerjaan. Ini era bupati sebelumnya," ujar warga.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya