Polres Kudus Tangkap Penjual Bubuk Petasan lewat Facebook

Antara
08/6/2017 20:23
Polres Kudus Tangkap Penjual Bubuk Petasan lewat Facebook
(ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

APARAT Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengungkap penjualan bubuk petasan melalui jejaring sosial Facebook dengan menangkap penjual serta barang bukti berupa bubuk petasan dan sumbu petasan.

Menurut Kapolres Kudus, AKBP Agusman Gurning, melalui Kasat Intelkam Polres Kudus AKP Mulyono di Kudus, Kamis (8/6), pihaknya menangkap penjual bubuk petasan via Facebook yang bernama Eko Santoso, 25.

"Tersangka merupakan warga Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kudus," ujarnya.

Dalam mengungkap penjualan bubuk petasan via jejaring sosial tersebut, kata dia, aparat kepolisian dari Satuan Intelkam mencoba memesan dan meminta bertemu di Kompleks GOR Wergu Kudus.

Setelah memastikan pelaku membawa bubuk petasan, petugas yang menunggu kedatangannya langsung menangkap, kemudian mengamankan pelaku beserta batang bukti berupa bubuk petasan 6 ons dan belasan helai sumbu petasan. Hingga malam ini, pelaku masih dimintai keterangannya guna mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain.

Berdasarkan keterangan pelaku, bubuk petasan tersebut merupakan milik adiknya yang dibeli dari pembuat bubuk petasan asal Kabupaten Demak. Adapun harganya sebesar Rp150 ribu per kilogram.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui sudah menjual bubuk petasan hingga empat kali dengan total sebanyak 4 ons. Harga jual bubuk petasan dijual Rp18 ribu per ons, sedangkan harga sumbu setiap tiga helai Rp2.000.

Eko mengakui bahwa dirinya baru kali pertama melakukan jual beli bubuk petasan karena terdesak untuk membayar ongkos perbaikan sepeda motornya di bengkel.

"Karena tidak memiliki uang yang cukup, terpaksa menjual bubuk petasan milik adik melalui Facebook serta BBM," ujarnya.

Ia mengakui bahawa dirinya tidak akan mengulangi perbuatannya itu. Pasalnya, dengan keuntungan yang tidak seberapa, harus berurusan dengan polisi. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 2 bulan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya