Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Palu

M Taufan SP Bustan
08/6/2017 18:56
Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Palu
(Ilustrasi)

KEPOLISIAN Resor Palu menetapkan lima tersangka kasus penganiayaan terhadap Pemimpin Redaksi Kaili Post, Andono Wibisono, di sebuah warung kopi di Jalan Masjid Raya, Selasa 23 Mei 2017 lalu. Dari kelima tersangka, satu di antaranya pejabat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sigi berinisial AW.

Penyidik sudah memberikan surat panggilan kepada tersangka yang dijadwalkan pada Rabu (7/6) kemarin.

"Lima tersangka sudah kami surati, dipanggil dalam waktu dekat, ada dua tersangka yang sulit alamatnya juga akan kami surati," terang Kabag Humas Polres Palu, Aipda I Kadek Aruna, di Palu, Kamis (8/6).

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk juga telah memberikan bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang didapat dari lokasi kejadian.

"Saksi yang diperiksa ada delapan orang, mengarah ke lima tersangka," jelas Kadek.

Kasus penganiayaan wartawan oleh sekelompok orang di Palu mendapat perhatian serius dari sejumlah pihak. Apalagi, penganiayaannya diduga berawal dari pemberitaan.

"Kasus kekerasan pada jurnalis sebaiknya harus menjadi perhatian serius penegak hukum karena hal itu akan mengancam demokratisasi," ujar Ketua Perhimpunan Pemuda Sulawesi Tengah, Husen Al Habsyie, saat dimintai konfirmasi secara terpisah.

Untuk memperkuat dukungan terhadap proses hukum kasus tersebut, Amat Entedaim, selalu kuasa hukum Andono Wibisono, berencana bersilaturahim ke Komnas HAM Sulteng.

Pihaknya akan mengajak Komnas HAM untuk turut serta mengawasi proses hukum dan litigasi dan advokasi kasus kliennya.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mengutuk aksi yang menimpa Andono Wibisono. AJI pun meminta polisi untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

"Kami tidak mau ini kembali terjadi. Dan penegak hukum harus tuntaskan kasus ini," tandas Ketua AJI Palu, Iqbal Rasyid. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya