Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BELUM sebulan menjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) Yasti Soepredj, membongkar dengan paksa bangunan pabrik semen PT Conch North Sulawesi Cement yang tidak memiliki izin.
Akibat tindakan itu, Imran Natudju dan rekan-rekan sebagai pekerja dan penjaga perusahaan milik pengusaha Tiongkok itu melaporkan ke Polda Sulawesi Utara.
"Dalam laporan ke Polda Sulut yang diadukan tindakan kekerasan dan pengrusakan yang lakukan petugas pamong praja. Pelapor Imran Natudju, sebagai karyawan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Komisaris Besar Ibrahim Tompo, di Manado, hari ini.
Ibrahim menjelaskan kronologisnya 5 juni 2017 di lingkungan pabrik PT CNSC di ruas jalan Trans Sulawesi Inobonto 1 Kabupaten Bolaang Mongondow, terjadi pengrusakan dan kerusakan bangunan milik perusahaan.
"Kerugian materil ; kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah. Kejadiannya pukul 10.00 wita, telah datang rombongan Satpol PP. Awalnya menanyakan izin perusahaan, dan menyampaikan perusahaan tersebut tidak mempunyai izin," katanya.
Dalam laporan pengaduan, sejam kemudian tepat pukul 11.00 wita, katanya, Satpol PP melakukan pengrusakan terhadap bangunan yg menyebabkan kerugian pihak perusahaan.
"Ini memprihatinkan karena perusahaan ini adalah investasi asing dan pengrusakan dilakukan oleh aparat pemerintahan, sepatutnya ada mekanisme yg lebih wajar memperlakukan investor apalagi invertasi asing," ujarnya
"Tentu kami akan mengusut tuntas kasus ini, dan kita telah mengirim tim dari Polda untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini agar bisa diproses sesuai aturan," tegasnya.
Sementara Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soeprejo, kepada wartawan menyatakan tindakan itu bukan pengrusakan, tapi pembokaran yang dilakukan sesuai aturan.
"Bangunan itu didirikan tanpa izin pemerintah. Saya tak gentar dengan laporan pihak perusahaan ke aparat kepolisian," tegasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved