Polisi Tangkap Empat Pelaku Illegal Logging di Tasikmalaya

Kristiadi
07/6/2017 21:25
Polisi Tangkap Empat Pelaku Illegal Logging di Tasikmalaya
(Ilustrasi---AP)

POLRES Tasikmalaya telah menangkap empat orang pelaku pengrusakan kawasan hutan blok Cimatang petak 54 A Kampung Cimatang, Desa Cikawungading, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Keempat pelaku tersebut berinisial, HA, 41, SA, 39, TA, 40, dan MU, 44, yang seluruhnya warga Kampung Sukasirna, Desa Cikawungading, Kecamatan Cipatujah.

"Mereka telah melakukan pencurian tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah dengan cara menggunakan alat gergaji gongsreng. Kawanan pelaku tersebut memotong menjadi beberapa gelondongan dengan jumlah 51 balok kayu jati," kata Kapolres Tasikmalaya, AKB Anton Sujarwo, Rabu (7/6) malam.

Anton mengatakan, penangkapan yang dilakukan anggota bermula dari laporan pegawai Perhutani yang telah melakukan patroli di areal hutan yang menjadi tanggung jawab penuh mereka. Para pelaku yang diketahui sebagai residivis spesial pencurian kayu itu melakukan pemotongan pada tengah malam.

"Kami masih melakukan penyelidikan perihal pihak ketiga yang berperan sebagai penadah kayu hasil pencurian. Karena masing-masing pelaku berdalih untuk membuat rumah pribadi. Adapun pelaku terjerat Pasal 82 Ayat 1 dan atau Pasal 84 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar," ujarnya.

Salah seorang pelaku, SA, mengatakan, dirinya sengaja memotong pohon jati bersama temannya untuk kebutuhan membangun rumah pribadi, dan pohon gelondongan tersebut tidak akan dijual lagi, melainkan untuk kebutuhan keluarga. Dia berdalih, rumah yang telah ditempatinya sudah dalam kondisi rusak dan kayu tersebut akan dijadikan sebagai penyangga.

"Kami hanya membutuhkan kayu jati untuk membangun rumah terutama untuk keluarga dan pohon yang ditebang ini dilakukan bersama teman-temannya hanya menggunakan gergaji manual, karena satu pohon tumbang dalam waktu 3 jam dilakukan bergantian," kilahnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya