Parah, Napi Simpan Narkoba di Dalam Masjid Lapas

Dwi Apriani
07/6/2017 16:12
Parah, Napi Simpan Narkoba di Dalam Masjid Lapas
(Ilustrasi--thinkstock)

NARKOBA ditemukan saat penggeledahan di Lapas Klas I Merah Mata, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (7/6). Parahnya lagi, barang-barang haram itu disimpan di masjid lapas. Narkoba jenis sabu 120 gram, paket ganja, dan 40 butir ekstasi kini telah disita dan diserahkan ke Polda Sumsel.

Penggeledahan tersebut dilakukan Satgas Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM sejak Rabu (7/6) dini hari pukul 01.00 WIB hingga 03.00 WIB.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hury mengatakan, ada lima orang narapidana di lapas yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkoba itu. "Kita temukan telepon seluler. Namun sekitar pukul 03.00 WIB, kita temukan ada narkoba jenis sabu seberat 120 gram didalam masjid," kata dia.

"Kami menduga ada tiga orang yang memiliki barang haram ini, sementara 2 orang lagi adalah napi yang bertugas menjaga masjid. Mereka ini juga diduga terkait dalam kasis ini," kata dia.

Ia menyebutkan, ada 20 orang tergabung dalam tim penggeledahan lapas yang dihuni oleh 1.540 warga itu. Sudirman meminta agar pihak Polda mendalami kasus tersebut. "Harapannya agar bisa diketahui dari mana asal barang haram ini," cetusnya.

Adapun 5 orang yang terlibat yakni Andreansyah Putra, M Harun, Ishak Suhadi, Rahmad Syahban Hidayat, dan Fador. Belum diketahui ada tidaknya peran pegawai lapas dalam temuan ini.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwiyanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Lapas Merah Mata terkait kasus itu. Bahkan lima orang nara pidana dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Sumsel.

"Kelima nara pidana sedang kita periksa. Kita sedang dalami terkait kasus ini," kata Tommy.

Diakuinya, penemuan narkoba di dalam Lapas Merah Mata ini merupakan kasus pertama yang didapati di tahun ini. Menurutnya, kasus seperti itu sangat rentan terjadi. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya