Sri Sultan Telah Menandatangani Pergub Taksi Daring

Agus Utantoro
07/6/2017 11:34
Sri Sultan Telah Menandatangani Pergub Taksi Daring
(MI/AGUS UTANTORO)

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) yang mengatur taksi daring atau taksi berbasis online.

“Sudah, saya sudah menandatangani peraturan gubernur mengatur operasional angkutan sewa berbasis aplikasi dalam jaringan atau taksi online di daerah ini,” katanya di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (7/6).

Namun dalam peraturan gubernur tersebut, lanjut Sri Sultan, masih belum menyebutkan dengan aturan mengenai tarif batas atas dan batas bawah serta kuota yang ditetapkan untuk taksi online.

Hal ini, menurut Sri Sultan, masih menunggu kesepakatan di antar perwakilan taksi online dengan taksi pelat kuning. Jika kesepakatan itu sudah ada, lanjutnya akan disampaikan ke pemerintah pusat untuk mendapat pengesahan.

“Jadi belum ada aturan harganya, kuota juga belum karena kedua perwakilan itu belum ketemu,” kata Sri Sultan.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Agus Harry Triyono mengatakan telah menerima usulan dari sejumlah perwakilan taksi daring dan koperasi masing-masing yang menaunginya.

Namun demikian, pihaknya masih akan kembali mempertemukan perwakilan taksi daring dan konvesional untuk membuat kesepakatan final usulan tarif batas atas-bawah kepada Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Ia menambahkan, Kementerian Perhubungan masih menunggu usulan dari masing-masking provinsi untuk ditandatangani dalam satu surat keputusan, meski pengaturan tarifnya tidak sama.

Berkait dengan pergub tersebut, Agus mengungkapkan, taksi daring atau sewa khusus masih memiliki kesempatan untuk mengurus seluruh legalitas atau perizinan untuk beroperasi paling lambat 1 Juli 2017.

“Sejumlah aspek legalitas yang harus dipenuhi taksi daring di antaranya terkait kewajiban berbadan hukum, STNK harus diubah dari STNK pribadi menjadi atas nama perusahaan, perusahaan harus memiliki pool dan bengkel, setiap kendaraan yang dioperasikan harus diuji KIR dan lainnya. Persyaratan itu harus sudah dipenuhi taksi daring sebelum masa transisi selesai hingga 1 Juli,” ujarnya.

Agus mengatakan selama masa transisi atau sebelum seluruh aspek legalitas dipenuhi, pihak taksi daring juga tidak diperkenankan merekrut anggota baru di DIY. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya