Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Faishol Taselan
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menyiapkan sanksi untuk perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
"Sesuai aturan, THR keagamaan wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya," kata Plt Kepala Disnakertrans Jatim, Setiajit di Surabaya, hari ini.
Menurutnya, apabila ada perusahaan yang terlambat membayarkan THR maka akan dikenakan denda 5 persen dari nilai total THR. Denda tersebut harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Dalam surat edaran Gubernur disebutkan kalau ada perusahaan yang belum membayarkan THR sampai batas kurang dari tujuh hari, maka pemerintah akan mengumumkan melalui media massa. Saya harapkan seluruh perusahaan bisa memberikan THR sebelum batas waktu yang ditentukan," ujarnya.
Ia percaya perusahaan di Jawa Timur dapat menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang THR dengan baik. Selain menghindari sanksi, memberikan THR tepat waktu juga untuk menghindari aksi demo yang dapat mengganggu produktifitas kerja.
Setiajit menjelaskan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur perihal THR Keagamaan sudah dikirim kepada bupati/wali kota se Jawa Timur.
Dalam surat edaran itu, ditegaskan pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan pada pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
"Surat edaran itu seiring dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016," ujarnya.
Perhitungan besaran THR yang diberikan seperti bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih diberikan sebesar 1 bulan/upah.
Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu bulan kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved