Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus pungutan liar (Pungli) yakni berinisial T yang merupakan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.
Sebelumnya Polda Riau juga telah menetapkan dua tersangka yaitu RR dan MK yang merupakan staf pengamanan atau anak buah (T) di Rutan Sialang Bungkuk. Adapun tersangka T sebelumnya juga telah dijatuhkan sanksi pemecatan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Baca juga: Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Pungli Rutan Sialang Bungkuk
Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Minggu (4/6), saat menyampaikan penjelasan terkait penanganan kasus kaburnya tahanan di Rutan Sialang Bungkuk bulan lalu.
"Penetapan tersangka T setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini. Dari hasil penyidikan diketahui ada menerima langsung dan ada melalui transfer bank. Jumlahnya jutaan rupiah. Itu pungli untuk perpindahan blok," ungkap Guntur.
Sejauh ini penyidik sudah memeriksa lebih dari 22 saksi yang terdiri dari para pegawai rutan, sejumlah narapidana, dan keluarga dari narapidana. Adapun untuk penambahan jumlah tersangka lainnya, penyidik akan terus mendalami terutama terhadap siapa yang memberikan perintah, pihak terkait, dan menerima langsung hasil transferan uang dari bank.
"Para tersangka ini terancam hukuman pidana korupsi maksimal 20 tahun penjara," tukas Guntur. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan ketiga tersangka untuk mencari kemungkinan pungli lainnya dan penambahan tersangka yang lain.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved