Adik Ipar Bomber Kampung Melayu Jadi Tersangka

Octavianus Dwi Sutrisno
02/6/2017 16:45
Adik Ipar Bomber Kampung Melayu Jadi Tersangka
(ANTARA)

POLISI menetapkan seorang warga Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus peledakan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Tersangka berinisial HR itu merupakan adik ipar dari Ahmad Sukri alias AS, terduga pelaku peledakan bom pada Rabu malam 24 Mei 2017.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan penetapan tersangka terhadap HR dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan penyedikan yang dilakukan Tim Densus 88.

"Sebelumnya, memang sempat dilakukan pemeriksaan hingga tiga kali. Setelah cukup bukti akhirnya kita tetapkan," ungkap Yusri kepada wartawan di Mapolda, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Jumat (2/6).

Yusri menjelaskan, HR diamankan Densus 88 Antiteror pada Rabu 31 Mei 2017. HR diamankan setelah Densus melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah AS di di Kampung Cempaka, Kelurahan Lebak Jaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Menurutnya, dari hasil pemggeledahan di kediaman AS polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa panci dan alat - alat lainnya yang mengindikasi ke arah perakitan bom

"Diduga, pembuatan atau perakitan bom yang digunakan saat peristiwa di Kampung Melayu itu dibuat di Garut," bebernya.

Yusri menjelaskan hingga saat ini kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam aksi bom bunuh diri Kampung Melayu Jakarta Timur.

"Jadi sekarang total ada empat tersangka," tandasnya. (MTVN/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya