Bandara Adisutjipto Gagalkan Upaya Penyelundupan 12.934 Ekor Baby Lobster

Agus Utantoro
02/6/2017 16:16
Bandara Adisutjipto Gagalkan Upaya Penyelundupan 12.934 Ekor Baby Lobster
(ANTARA)

OTORITAS Bandara Adisutjipto Yogyakarta, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan anakan lobster atau yang dikenal dengan sebutan baby lobster.

Upaya penyelundupan yang dilakukan oleh dua orang calon penumpang Lion Air tujuan Batam itu, dilakukan dengan cara memasukkan baby lobster ke dalam kantong plastik yang berisi kain kassa basah dan oksigen.

“Ada 29 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam dua tas ransel. Dari 29 kantong plastik itu keseluruhannya berisi 12.934 ekor anakan lobster yang nilainya tidak kurang dari Rp2 miliar,” kata GM PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, Jumat (2/6).

Dikatakannya, pelaku penyelundupan adalah Yohannes Ton Nggongo, warga Batam, dan Mardiono, warga Lumajang.

“Keduanya tidak saling mengenal,” katanya.

Kantong plastik berisi baby lobster itu, ujarnya, diselipkan diantara pakaian dalam tas ransel. Keduanya tertangkap saat akan melewati gerbang SCP (security check point)-1 Bandara Adisutjipto.

Petugas yang curiga dengan isi tas, imbuhnya kemudian meminta agar mereka membuka tas ransel bawaan mereka.

“Dalam penggeledahan itu, tersangka Mardiono membawa 19 kantong yang didalamnya terdapat 8474 ekor bibit, sementara Yohannes membawa 10 kantong plastik dengan jumlah bibit yang terhitung sebanyak 4460 ekor," katanya.

Sementara Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Kelas I Yogyakarta, Suprayogi menambahkan peredaran lobster sebenarnya sudah diatur dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 56 tahun 2016.

Namun, upaya peredaran yang dilakukan dua tersangka yang diduga kurir tersebut menyalahi aturan lantaran ukuran panjang karapas kurang dari delapan sentimeter dan berat kurang dari 200 gram per ekor.

"Kami pastikan ilegal karena ukurannya jauh di bawah standar. Kami lakukan penelusuran jaringan dan kemungkinan memang bibit didapatkan dari wilayah Jawa Timur atau Cilacap Jawa Tengah. Kalau ditaksir memang bisa mencapai Rp2 miliar nilainya," tegas Suprayogi.

Meski hanya sebagai kurir namun kedua tersangka bisa dijerat dengan pasal 31 ayat 1 UU no 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Suprayogi mengingatkan pada siapapun yang berusaha bermain-main untuk mencoba menyelundupkan hal serupa agar mengurungkan niat dan berpikir berulang kali.

Upaya penyelundupan semacam ini merupakan kali kedua selama dua bulan terakhir. Sebelumnya pada 28 April, pihak otoritas bandara juga mengamankan dua orang penyelundup yang mambawa 22 kemasan kain kasa berisi bibit lobster dengan jumlah lebih dari 8.000 ekor. Seluruh barang sitaan kini dilepaskan di pantai kawasan Gunungkidul. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya