Polisi Tangkap Dua PNS Pembuat Akta Kelahiran Palsu Satu Kampung

Kristiadi
31/5/2017 16:04
Polisi Tangkap Dua PNS Pembuat Akta Kelahiran Palsu Satu Kampung
(Warga Kampung Situhiang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari,Kota Tasikmalaya memperlihatkan akta kelahiran palsu yang dibuat secarakolektif dilakukan di Kantor Kelurahan dengan membayar sebesar Rp150 sampaiRp300 ribu. (Kristiadi/AD))

SATUAN Reskrim Polsek Tamansari telah menangkap dua orang diduga sebagai pelaku pembuat akta kelahiran palsu yang dilakukan terhadap warga Kampung Situhiang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Keduanya berinisial, AA, 50, warga Kampung Situhiang, Kecamatan Tamansari, WD, 47, warga Kampung, Petir, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Kantor Kecamatan Cibeureum.

"Kami telah mengamankan dua orang diduga sebagai pelaku pembuat akta kelahiran palsu yang dilakukannya sejak 2011 lalu dan kembali terulang di 2017. Sedangkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka terutama dia masih berstatus sebagai PNS di Kelurahan Tamansari dan Kantor Kecamatan Cibeureum," kata Kapolsek Tamansari, AKP Dani Prasetya, Rabu (31/5).

Dani mengatakan awal kejadian itu terjadi sejak 2011 lalu dilakukan oleh seorang pelaku berinisial WD bagian bidang administrasi dalam pembuatan KTP bagi masyarakat, tetapi pembuatan akta kelahiran palsu tidak lagi dilakukannya.

Sedangkan pada 2017, salah satu staf pegawai kelurahan Tamansari berinisial AA memberikan informasi kepada masyarakat ada proses pembuatan akta kelahiran dengan biaya sebesar Rp150 ribu per lembar.

"Jadi AA menawarkan pembuatan akta kelahiran tersebut kepada masyarakat Kampung Situhiang yang belum memiliki agar secara diproses untuk syarat pendaftaran ke sekolah dasar. Sedangkan staf PNS tersebut meminta dana pembuatan senilai Rp150 sampai Rp300 ribu per lembar. Namun, proses pembuatan tersebut dilakukan oleh pegawai kantor Kecamatan berinisial WH hingga langsung melakukan percetakan di salah satu warnet berada di Kampung Awipari," ujarnya.

Dani mengungkapkan atas kejadian yang telah dilakukan oleh kedua pelaku tersebut salah satu warga melaporkan langsung ke Polsek Tamansari dengan membawa barang bukti berupa akta kelahiran. Karena mereka telah tertipu oleh PNS dalam proses pembuatan akta kelahiran terutama untuk salah satu syarat masuk SD.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa CPU, monitor komputer sebagai alat bukti pembuatan akta kelahiran palsu serta hasil pembuatan yang telah dicetak. Karena hasil cetak akta kelahiran memang ada perbedaan warna dengan yang asli terutama terlihat warna merah dan burung garuda tidak jelas tetapi akta kelahiran asli memang sangat jelas dan perbandingannya jauh," paparnya.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku sebagai pegawai negeri sipil keduanya terjerat pasal KUHP 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara 5 tahun.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya