Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEPALA Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, MN, terancam diberhentikan secara tidak hormat karena sudah lebih dari sebulan menghilang dan meninggalkan tanggung jawabnya.
MN mulai menghilang setelah diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Warga Desa Rajamandala Kulon telah menyampaikan permohonan agar MN diberhentikan dari jabatannya ke Pemkab Bandung Barat melalui Badan Permusyawarahan Desa (BPD) setempat.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bandung Barat, Rina Marlina, membenarkan bahwa warga Desa Rajamandala Kulon menginginkan agar MN dipecat. Apalagi, MN sudah lebih dari 30 hari meninggalkan tanggung jawabnya, sehingga warga tidak terlayani.
"Berdasarkan prosedur, ketika kades enggak ada di tempat selama jangka waktu tertentu, BPD bisa melaporkannya. Kemudian Dinas PMD bersama Inspektorat turun untuk mengecek kebenarannya dan membuat berita acaranya," terangnya, Selasa (30/5).
Menurut Rina, pemberhentian seorang kades dari jabatannya tidak harus terlepas dari kasus yang terjadi. Namun yang jelas, jika MN sudah tidak lagi menjalankan tugasnya, yang bersangkutan bisa diberhentikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MN diduga melakukan tindakan asusila di Kabupaten Cianjur pada akhir Maret 2017 lalu. Ditanya terkait tuduhan tersebut, Rina enggan menjawab secara lugas meski diakuinya ia sempat mendengar kabar itu.
"Sampai sekarang belum ada informasi resmi dari pihak yang berwenang, yang jelas kami enggak melihat kasusnya, kalau memang dia tersangkut kasus yang dituduhkan. Jadi buat memproses pemberhentiannya itu kami tidak melihat kasusnya, melainkan karena dia tidak menjalankan tugas," tuturnya.
Dia mengatakan, Dinas PMD saat ini tengah memproses surat keputusan (SK) tentang pemberhentian MN dari jabatan Kades Rajamandala Kulon. Apabila SK telah ditandatangani Bupati Bandung Barat, MN sudah resmi tak lagi menjabat kades.
"Jika telah resmi diberhentikan, maka tugas dan kewenangannya akan digantikan oleh pejabat sementara hingga kades yang baru terpilih melalui Pilkades," bebernya.
Sementara itu, MN belum bisa dimintai keterangan karena telepon seluler miliknya tidak aktif. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved