Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TERDAKWA penikam polisi pada insiden penyerangan Balai Kota Makassar, Jusman bin Abdul Muin, dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (30/5).
"Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan kepada terdakwa. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Majelis Hakim, Cenning Budiana, saat sidang di ruang utama pengadilan setempat.
Selain itu, majelis hakim mengatakan berdasarkan pertimbangan, terdakwa tidak seharusnya menikam korban Bripda Michael, tetapi karena dalam posisi sulit untuk membela diri yang menangkis saat itu dikeroyok rekan korban oknum polisi.
Meski demikian, Jusman tetap divonis bersalah dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 5 tahun penjara.
Mendengar putusan itu, Jusman langsung tertunduk dan terlihat sangat kecewa atas keputusan hakim yang seharusnya tidak demikian, tetapi dirinya terlihat tabah dalam menjalani proses sidang, meskipun ia yakin tidak bersalah.
Sementara penasihat hukum Jusman, Abdul Aziz, mengatakan, sangat kecewa dengan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan sisi pembelaan diri. Kendati putusan itu dianggap tidak tepat, pihaknya akan mengajukan langkah banding.
"Tentu kami mempertimbangkan semuanya termasuk apakah nantinya tim akan melakukan banding terhadap terdakwa, sebab vonis yang dijatuhkan tidak seharusnya seberat itu, ini kan pembelaan dirinya saat diserang oknum polisi di kantornya, Balai Kota," tutur dia.
Diberitakan, penikaman itu bermula saat sejumlah oknum anggota Sabhara Polda Sulsel melakukan penyerangan di Kantor Balai Kota pada Sabtu, 6 Agustus 2016 lalu hingga berlanjut pada Minggu dinihari, 7 Agustus 2016. Dengan membabi buta menembakkan gas air mata, sampai memecahkan kaca dan merusak kendaraan di sekitarnya.
Saat itu, terdakwa masih bekerja sebagai Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Kota Makassar berada di dalam kantornya, beberapa rekannya sudah dipukuli aparat lalu dibawa keluar. Karena merasa terdesak, sejumlah oknum aparat ini masuk kembali ke dalam, dan menemukan terdakwa, merasa dikeroyok akhirnya korban menusuk salah satu oknum tersebut.
Atas penyerangan kantor Balai Kota yang berhadapan dengan markas Polrestabes Makassar di Jalan Ahmad Yani, salah seorang oknum anggota Sabhara Polda Sulsel diketahui bernama Bripda Michael Abraham kena tikaman dan akhirnya meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.
Kejadian itu bermula saat anggota Sabhara merasa dilecehkan anggota Satpol PP ketika ingin masuk Anjungan Losari. Kala itu diminta agar tidak memaksa masuk menggunakan motor di area tertentu sesuai aturan, tetapi oknum polisi ini malah menantang dan akhirnya terjadi adu mulut dan diduga terjadi pengeroyokan.
Tidak terima rekannya mengaku dipukuli, tanpa diperintah, langsung menyerang Balai Kota sesaat rombongan pasukan Satpol PP pulang tugas dari pengamanan di Anjungan Losari, Minggu dini hari.
Ironis, dalam kasus ini, oknum aparat kepolisian dari Polda Sulsel yang melakukan penyerangan kala itu ditetapkan empat orang tersangka berinisial EJR, NF, ABI, dan R, merupakan rekan korban Michel Abraham. Belakangan, kasus penyidikannya malah dihentikan atau sudah SP3.
Direktur Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Erwin Zadma, berdalih, penghentian kasus penyerangan Kantor Balai Kota Makassar itu atas dasar pencabutan laporan dan Pemerintah Kota sepakat berdamai. Begitu pun kasus pengeroyokan anggota polisi yang melibatkan dua oknum Satpol PP berinisial SF dan HD juga dihentikan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved