Polda Lampung Musnahkan Ribuan Kilogram Daging Ilegal

Eva Pardiana
24/5/2017 18:44
Polda Lampung Musnahkan Ribuan Kilogram Daging Ilegal
(ANTARA)

MENYAMBUT Ramadan, Kepolisian Daerah Lampung memusnahkan bahan makanan ilegal berupa daging celeng sebanyak 2 ton, daging kerbau asal India sebanyak 7 ton, serta ikan tongkol, lemuru, dan salem impor asal Tiongkok berpengawet sebanyak 4.970 kilogram. Daging ilegal hasil penindakan selama Januari hingga pekan kedua Mei 2017 itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno, mengatakan, barang bukti yang dimusnkahkan merupakan hasil kegiatan rutin kepolisian dan operasi Polda menjelang Ramadan 1438 Hijriah.

Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo, yang hadir dalam pemusnahan, Rabu (24/5), memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda atas prestasi tersebut dan berterima kasih kepada semua komponen yang sudah membantu aparat kepolisian dalam melaksanakan tugasnya.

"Dengan keberhasilan hari ini, berarti kita harus mawas diri bahwa makanan dan barang ilegal yang dilarang itu banyak di sekitar kita," ujar Ridho.

Selain produk makanan ilegal, hasil penindakan lain yang dimusnahkan yaitu narkotika, senjata api rakitan, dan minuman keras. Narkotika terdiri atas ganja sebanyak 896,11 kg, sabu 8,19 kg, dan 2.091 butir pil ekstasi. Seluruhnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

Adapun senjata api (senpi) rakitan terdiri atas 61 pucuk laras panjang, 214 laras pendek, dan amunisi 75 butir. Barang-barang ini dimusnahkan dengan cara dipotong memakai gerinda.

Gubernur Ridho, Kapolda Irjen Sudjarno, dan perwakilan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Lampung secara simbolis melakukan pemotongan senpi rakitan.

Dari tindak pidana ringan, dimusnahkan 5.194 botol miras berbagai merek, tuak 3.100 liter, dan petasan 47.868 biji. Miras dilindas dengan kendaraan penghancur, tuak dibuang ke saluran pembuangan, dan petasan direndam dengan air. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya