Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WARGA Kampung Situhiang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tertipu pembuatan akta kelahiran yang telah dicetak di kantor kelurahan setempat. Akta palsu itu dilakukan oleh staf sebagai pegawai negeri sipil sebagai jasa percetakan. Bahkan pembuatan akta kelahiran tersebut masyarakat telah mengeluarkan biaya senilai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per lembar.
"Kami baru mengetahui setelah kepala sekolah memberikan informasi akta kelahiran yang dimiliki anak saya palsu, tetapi akta tersebut dicetak secara kolektif dilakukan oleh petugas kelurahan berinisial A yang meminta jasa pembayaran sebesar Rp150 sampai Rp300 ribu tergantung keterlambatan pembayaran yang diberikan masyarakat," kata korban, Yaya Sunarya, 54, warga Kampung Situhiang.
Yaya mengatakan atas kejadian tersebut, masyarakat heboh. Karena pembuatan tersebut dilakukan secara kolektif dengan meminta biaya sebesar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu.
"Akta kelahiran yang telah dimiliki masyarakat diketahui oleh petugas kecamatan dan pihak sekolah. Karena secara kasat mata memang ada perbedaan yang menonjol terutama akta kelahiran asli dan palsu terlihat dari jenis bahan kertas seperti tampilan burung garuda tidak jelas dan buram," ujarnya.
Selain itu, Yaya mengungkapkan dirinya masih menunggu itikad baik dari pelaku untuk menyelesaikannya. Karena semua orangtua tidak bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah mengingat akta kelahiran tersebut dinyatakan palsu. Sedangkan para orangtua yang memiliki akta kelahiran masih menunggu pegawai tersebut untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya Imih Misbahul Munir mengatakan pembuatan akta kelahiran bagi masyarakat di Kota Tasikmalaya dan seluruh Indonesia dilakukan secara gratis tanpa ada pungutan apa pun. Namun kejadian di Kelurahan Tamansari seluruhnya akan diganti dengan menerbitkan akta kelahiran legal.
"Petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan secepatnya diterjunkan langsung untuk mendata kembali dan menertibkan akta kelahiran legal," tuturnya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved