Disperindag Raja Ampat Musnahkan 6.681 botol Miras Ilegal

Martinus Solo
24/5/2017 11:28
Disperindag Raja Ampat Musnahkan 6.681 botol Miras Ilegal
(ANTARA)

SEBANYAK 6.681 botol miras ilegal yang berhasil disita dan dimusnahkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat di Waisai, Rabu,(24/5).

Pemusnahan itu untuk mencegah peredaran miras ilegal yang sedang marak di Kabupaten Raja Ampat,yang dapat merusak kesehatan dan moral warga.

"Kami berhasil memusnahkan miras illegal sebanyak 6.681 botol yang merupakan hasil sitaan," tegas Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati ketika ditemui wartawan di sela-sela pemusnahan miras illegal di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Rabu(24/5).

Ditambahkannya, barang haram itu disita petugas di ruko warga berinsial IC yang ditaruh di dalam mesin cuci. Pemilik ruko mengatakan miras tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Namun petugas tidak menghiraukannya dan tetap menyita miras ilegal itu.

Para pelaku penjual miras ilegal akan ditindak tegas apapun alasannya, sehingga tidak merusak kesehatan dan moral warga.

Untuk itu, ke depan pihaknya tidak akan kompromi dengan penjual miras ilegal karena bertentangan dengan aturan yang ada. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya