Kejaksaan masih Lengkapi Surat Dakwaan Buni Yani

Bayu Anggoro
23/5/2017 20:04
Kejaksaan masih Lengkapi Surat Dakwaan Buni Yani
(Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

TIM jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih melengkapi surat dakwaan Buni Yani, tersangka penyebaran video bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Meski tidak merinci, JPU Kejati Jabar akan menyempurnakan dakwaan baik formil maupun materil.

Kepala Seksi Penegakkan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Raymond Ali, mengatakan, saat ini JPU masih menyempurnakan surat dakwaan untuk Buni Yani. Namun, dia tidak merinci hal-hal apa saja yang dianggap masih kurang.

Menurut dia, usai dakwaan dilengkapi, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk disidangkan. Kasus penyebaran video SARA itu, lanjut Raymond, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Limpahan ke Pengadilan Negeri Bandung itu, sambungnya, sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Dia menjelaskan, MA memilih Pengadilan Negeri Bandung untuk mempermudah penanganan kasus ini.

"Agar penanganannya tertib. Penanganan ini kan melibatkan banyak tim jPU, yang diketuai oleh jaksa senior," kata Ali saat dimintai konfirmasi di Bandung, Selasa (23/5).

Seperti diberitakan, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak 26 November 2016 silam. Polda Metro Jaya melimpahkan kasus ini ke Kejati Jabar pada Februari 2017 lalu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya