Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENGACARA enam tersangka kasus kekerasan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menyebut penyidik Polres Karanganyar melakukan mekanisme keliru di dalam melakukan pemanggilan terhadap para kliennya.
Hal itu ditegaskan Senin (22/5) siang atau sehari setelah penyidik melakukan penjemputan paksa tiga kliennya di Yogyakarta. Achiel Suyanto, yang diberi kuasa untuk mendampingi enam tersangka, telah mengantar dua klien hukumnya yang tidak diketemukan dalam proses jemput paksa ke Mapolres Karanganyar, Jawa Tengah.
Sedangkan satu tersangka lainnya tidak ikut diantar untuk proses penyidikan karena sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami sebenarnya sudah jauh hari meminta penundaan pemeriksaan. Namun apa yang saya janjikan belum terlaksana, tim penyidik sudah melakukan tindakan jemput paksa di Yogyakarta. Padahal mestinya hal ini tidak perlu dilakukan, karena sebenarnya undangan pemanggilan dari penyidik itu mekanismenya keliru. Jelas mereka sudah di-DO (drop out) kenapa masih mengirim ke Rektorat UII dan Sekretariat Mapala. Soal alamat kos dan tempat asal, waktunya juga mepet dengan jadwal pemeriksaan, karena itulah saya meminta penundaan," ujar Achiel seusai menyerahkan dua kliennya, DK dan TN, ke penyidik Polres Karanganyar, Senin siang.
Untuk kepentingan penundaan pemeriksaan bagi keenam tersangka, Achiel mengaku pihaknya sebenarnya sudah berkomunikasi dengan AKP Rohmad Ashari (Kasatreskrim Polres Karanganyar sebelum digantikan AKP Gede Yoga) dan juga Kanitreskrim Herawan.
Sebelum meminta penundaan, ia pun mencoba menanyakan soal mekanisme pengiriman surat undangan pemeriksaan, yang meski berlapis empat, tetapi disebutnya sebagai hal keliru dan waktu terlalu mepet dengan jadwal saat undangan diterima.
Namun, lanjut Achiel, ternyata tim penyidik kemudian melakukan tindakan jemput paksa sebelum agenda penundaan pemeriksaan yang diminta.
"Saya tetap menghormati apa yang dilakukan penyidik. Saya hanya bisa mempersiapkan mental para klien saya, agar bersiap diri menghadapi proses penyidikan, yang kemungkinan mereka tidak pulang. Ketika mengantar dua klien ke Polres, saya sudah minta untuk membawa pakaian," ujarnya.
Pada bagian lain, Kapolres Karanganyar, Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, upaya jemput paksa terhadap para tersangka kasus
kekerasan Diksar Mapala UII ditempuh penyidik pada Minggu (21/5) kemarin, karena keenam tersangka tidak menunjukkan iktikad baik ketika dua kali dipanggil tidak datang.
"Karena tidak kooperatif, dan kita menginginkan proses penyidikan yang efektif dan efisien, karena itu dilakukan penjemputan paksa pada Minggu. Hanya tiga yang berhasil ditemukan dan kita bawa ke Mapolres Karanganyar yakni TA, NAI, dan HS," kata dia.
Ade menyatakan kelegaannya, ketika Senin ( 22/5), pengacara Achiel mengantarkan dua tersangka DN dan TN menghadap penyidik. Kehadiran lima tersangka diharapkan akan mempercepat proses penyidikan kasus kekerasan yang menewaskan tiga mahasiswa serta 34 peserta lainnya luka fisik tersebut.
"Proses pemeriksaan masih berjalan, dan kita akan mempertimbangkan kemungkinan penahanan, agar proses berjalan lancar," kata dia.
Sementara informasi yang diterima Media Indonesia, Nur Ain Irigisa, satu-satunya tersangka perempuan sempat mengalami muntah-muntah sepanjang perjalanan dari Yogyakarta ke Karanganyar. Karena kondisinya yang dikhawatrkan mengalami dehidrasi, dia akhirnya dirawat di RSUD Kartini, Karanganyar.
Tersangka stres dan terkena gangguan pencernaan makanannya sehingga perlu perawatan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved